Lampirkan foto klaim kerusakan kendaraan
Pertama, dokumentasikan kerusakan yang ada pada mobil sekecil apapun. Jika sudah, segera buat laporan pada pihak asuransi dengan menyertakan beberapa foto bukti klaim kerusakan.
Saat memberikan bukti kerusakan, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain STNK, SIM, polis asuransi, serta surat keterangan dari polisi bahwa mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Hubungi agen asuransi jika sedang di luar kota
Klaim asuransi mobil All Risk tidak harus dilakukan di kota tempat mengajukan asuransi. Sebab, pengajuan klaim asuransi juga bisa saat berada di luar kota. Caranya, cukup hubungi agen asuransi dan ceritakan kronologi bagaimana mobil bisa mengalami kerusakan.
Isi formulir klaim asuransi
Apabila sudah mendapatkan rekomendasi bengkel untuk klaim asuransi, bisa isi formulir yang tersedia. Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan klaim mobil yang dibutuhkan.
Selanjutnya, pihak bengkel akan melanjutkan proses pengajuan klaim pada agen asuransi. Jika klaim asuransi kecelakaan mobil diterima, biasanya bengkel langsung melakukan service mobil terhadap kerusakan yang terjadi.