Cara Klaim Asuransi Mobil Ketika Alami Tabrakan Beruntun

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:05 WIB
Cara Klaim Asuransi Mobil Ketika Alami Tabrakan Beruntun
Tabrakan beruntun di jalan, pihak yang ditabrak dan yang menabrak saling menyalahkan. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah mobil di Km 92 Jalan Tol Cipularang, Minggu (26/6/2022) menjadi pengingat: betapa pentingnya memiliki asuransi mobil karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di manapun.

Dalam kondisi seperti ini, biasanya akan terjadi aksi saling menuntut antara yang ditabrak maupun yang menabrak.

Lain halnya bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan All Risk, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut. Semua bisa diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing dengan sistem knock for knock agreement.

Berikut ini adalah cara klaim asuransi kecelakaan mobil dari DuitPintar:

Cara klaim asuransi mobil kredit

Meskipun masih dalam masa kredit, mobil tetap bisa mendapatkan klaim asuransi jika terjadi kerusakan. Berikut ini adalah cara klaimnya:

Laporkan saat terjadi kerusakan

Selama masa kredit, tidak menutup kemungkinan terjadinya kerusakan atau lecet pada mobil. Hanya, tidak perlu khawatir sebab klaim asuransi bisa dilakukan selama mobil masih kredit.

Bagi pemilik mobil kredit yang ingin mengajukan klaim, maka bisa segera lapor kepada pihak asuransi jika terjadi kerusakan. Ceritakan kronologi kejadian dan jangan lupa foto bagian mobil yang rusak dikan sebagai bukti pengajuan.

Baca Juga: Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Siapkan dokumen yang dibutuhkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI