Cara Klaim Asuransi Mobil Ketika Alami Tabrakan Beruntun

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:05 WIB
Cara Klaim Asuransi Mobil Ketika Alami Tabrakan Beruntun
Tabrakan beruntun di jalan, pihak yang ditabrak dan yang menabrak saling menyalahkan. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah mobil di Km 92 Jalan Tol Cipularang, Minggu (26/6/2022) menjadi pengingat: betapa pentingnya memiliki asuransi mobil karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di manapun.

Dalam kondisi seperti ini, biasanya akan terjadi aksi saling menuntut antara yang ditabrak maupun yang menabrak.

Lain halnya bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan All Risk, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut. Semua bisa diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing dengan sistem knock for knock agreement.

Berikut ini adalah cara klaim asuransi kecelakaan mobil dari DuitPintar:

Baca Juga: Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Cara klaim asuransi mobil kredit

Meskipun masih dalam masa kredit, mobil tetap bisa mendapatkan klaim asuransi jika terjadi kerusakan. Berikut ini adalah cara klaimnya:

Laporkan saat terjadi kerusakan

Selama masa kredit, tidak menutup kemungkinan terjadinya kerusakan atau lecet pada mobil. Hanya, tidak perlu khawatir sebab klaim asuransi bisa dilakukan selama mobil masih kredit.

Bagi pemilik mobil kredit yang ingin mengajukan klaim, maka bisa segera lapor kepada pihak asuransi jika terjadi kerusakan. Ceritakan kronologi kejadian dan jangan lupa foto bagian mobil yang rusak dikan sebagai bukti pengajuan.

Baca Juga: Dugaan Penyebab Tabrakan Beruntun Tol Cipularang KM 92 di Akhir Pekan: Rem Blong

Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Jika sudah melapor, pastikan untuk menyiapkan dokumen sesuai syarat dan aturan klaim asuransi dari perusahaan yang menerbitkan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu STNK, polis asuransi kendaraan, fotokopi SIM, dan surat keterangan dari polisi bahwa kerusakan mobil di atas 70 persen.

Kemudian, masukkan semua dokumen ke dalam map dan bawa saat pemeriksaan persyaratan klaim di kantor asuransi. Pastikan masa klaim sudah sesuai dengan lama kontrak pada polis asuransi mobil tersebut berlaku.

Ajukan klaim secara digital

Agar klaim asuransi kecelakaan mobil kredit lebih mudah, proses pengajuannya bisa dilakukan secara online. Untuk mengajukannya, hanya perlu login ke aplikasi yang sudah disediakan lalu isi formulir klaim. Jangan lupa untuk upload foto kerusakan pada mobil sebagai bukti pengajuan klaim.

Pantau progres pengajuan klaim

Setelah proses pengajuan berhasil, pantau progres pengajuan klaim melalui aplikasi yang disediakan oleh pihak asuransi. Dengan cara ini, pemohon tidak perlu bolak-balik ke kantor asuransi. Meski begitu, biasanya progres klaim digital membutuhkan waktu lebih lama.

Datang langsung ke kantor asuransi

Perlu diingat, tidak semua orang yang melakukan klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal melalui aplikasi berhasil dan diterima. Jika pengajuan klaim di aplikasi tidak kunjung diproses atau justru gagal, jalan satu-satunya adalah mendatangi kantor asuransi langsung dengan membawa dokumen lengkap.

Saat klaim berhasil diterima, maka akan segera dilakukan proses penjemputan mobil untuk perbaikan. Biasanya, proses klaim asuransi dan pengerjaan bengkel hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima hari.

Cara klaim asuransi kecelakaan mobil All Risk


Lampirkan foto klaim kerusakan kendaraan

Pertama, dokumentasikan kerusakan yang ada pada mobil sekecil apapun. Jika sudah, segera buat laporan pada pihak asuransi dengan menyertakan beberapa foto bukti klaim kerusakan.

Saat memberikan bukti kerusakan, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain STNK, SIM, polis asuransi, serta surat keterangan dari polisi bahwa mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

Hubungi agen asuransi jika sedang di luar kota

Klaim asuransi mobil All Risk tidak harus dilakukan di kota tempat mengajukan asuransi. Sebab, pengajuan klaim asuransi juga bisa saat berada di luar kota. Caranya, cukup hubungi agen asuransi dan ceritakan kronologi bagaimana mobil bisa mengalami kerusakan.

Isi formulir klaim asuransi

Apabila sudah mendapatkan rekomendasi bengkel untuk klaim asuransi, bisa isi formulir yang tersedia. Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan klaim mobil yang dibutuhkan.

Selanjutnya, pihak bengkel akan melanjutkan proses pengajuan klaim pada agen asuransi. Jika klaim asuransi kecelakaan mobil diterima, biasanya bengkel langsung melakukan service mobil terhadap kerusakan yang terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI