Suara.com - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah mobil di Km 92 Jalan Tol Cipularang, Minggu (26/6/2022) menjadi pengingat: betapa pentingnya memiliki asuransi mobil karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di manapun.
Dalam kondisi seperti ini, biasanya akan terjadi aksi saling menuntut antara yang ditabrak maupun yang menabrak.
Lain halnya bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan All Risk, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut. Semua bisa diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing dengan sistem knock for knock agreement.
Berikut ini adalah cara klaim asuransi kecelakaan mobil dari DuitPintar:
Cara klaim asuransi mobil kredit
Meskipun masih dalam masa kredit, mobil tetap bisa mendapatkan klaim asuransi jika terjadi kerusakan. Berikut ini adalah cara klaimnya:
Laporkan saat terjadi kerusakan
Selama masa kredit, tidak menutup kemungkinan terjadinya kerusakan atau lecet pada mobil. Hanya, tidak perlu khawatir sebab klaim asuransi bisa dilakukan selama mobil masih kredit.
Bagi pemilik mobil kredit yang ingin mengajukan klaim, maka bisa segera lapor kepada pihak asuransi jika terjadi kerusakan. Ceritakan kronologi kejadian dan jangan lupa foto bagian mobil yang rusak dikan sebagai bukti pengajuan.
Siapkan dokumen yang dibutuhkan