Merombak pelat kendaraan
Hal ini berlaku bagi semua moda transportasi. Memodifikasi pelat kendaraan sudah masuk zona merah dan tidak dapat dibantah lagi. Pengendara bisa terkena denda jika masih nekat melakukan perubahan pelat motor yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.

Mengganti suara klakson
Batasan bunyi klakson yang diizinkan hanya berkisar 83 dB hingga 118 desibel. Pastikan tidak menambah atau mengurangi suara klakson saat berkendara.