Ini Modifikasi Sepeda Motor yang Tidak Melanggar Aturan Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 | 14:19 WIB
Ini Modifikasi Sepeda Motor yang Tidak Melanggar Aturan Hukum
Ilustrasi modifikasi sepeda motor (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Merombak pelat kendaraan

Hal ini berlaku bagi semua moda transportasi. Memodifikasi pelat kendaraan sudah masuk zona merah dan tidak dapat dibantah lagi. Pengendara bisa terkena denda jika masih nekat melakukan perubahan pelat motor yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.

Klakson motor. (Shutterstock)
Klakson motor. (Shutterstock)

Mengganti suara klakson

Batasan bunyi klakson yang diizinkan hanya berkisar 83 dB hingga 118 desibel. Pastikan tidak menambah atau mengurangi suara klakson saat berkendara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI