Suara.com - Pengendara sepeda motor biasanya kerap melakukan sejumlah modifikasi agar tunggangan yang digunakan semakin terlihat menarik. Juga berselera lebih pribadi, menggambarkan pemiliknya.
Biasanya, ada beberapa unsur yang ingin lebih ditonjolkan, namun motor yang dimiliki belum menyediakan aspek ini mengingat kondisinya standar. Sehingga dibutuhkan penambahan aksesori.
Tidak salah jika modifikasi kendaraan dilakukan selama tidak melanggar aturan hukum yang ada di Indonesia. Modifikasi motor boleh dilakukan asal aspek keselamatan dan kepatuhan berkendara tetap terpenuhi.
Apa saja jenis modifikasi yang masih mendapat lampu hijau di mata penegak hukum?
Baca Juga: Aprilia Siapkan Skutik Petualang SR GT 200, Siap Tantang Honda ADV 160?
Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari Wahana Honda:
Menambah lampu
Sudah menjadi syarat mutlak jika pengendara hanya diizinkan menggunakan dua buah lampu utama dengan posisi sejajar karena hal ini berkenaan dengan faktor keselamatan baik si pengendara atau transportasi lainnya yang ada di jalanan.
Mengubah Bodi
Tidak ada aturan khusus yang menegaskan apa saja yang boleh diganti pada bodi motor. Selama tidak berpengaruh dan melakukan perubahan pada mesin dan dimensi kendaraan, mengubah bodi adalah hal yang bisa pengendara lakukan.
Baca Juga: Perhatikan Fuel Dilution yang Membuat Fungsi Pelumas Sepeda Motor Menurun
Namun pastikan jika warna yang dipilih sesuai dengan keterangan warna yang ada di STNK.
Merombak pelat kendaraan
Hal ini berlaku bagi semua moda transportasi. Memodifikasi pelat kendaraan sudah masuk zona merah dan tidak dapat dibantah lagi. Pengendara bisa terkena denda jika masih nekat melakukan perubahan pelat motor yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Mengganti suara klakson
Batasan bunyi klakson yang diizinkan hanya berkisar 83 dB hingga 118 desibel. Pastikan tidak menambah atau mengurangi suara klakson saat berkendara.