Selain itu ia mengatakan pemerintah bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui harmonisasi dan sinkronisasi regulasi di bidang otomotif, serta memastikan komitmen prinsipal untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi.
"Pemerintah Indonesia siap untuk memasuki era zero emission sesuai dengan komitmen dalam COP21 Paris untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030, serta pada COP26 Glasgow untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik," tutur Menperin Agus.
Beberapa regulasi telah ditetapkan untuk mempercepat target penurunan emisi dan untuk menarik investasi industri otomotif, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 JO 74/2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.