Suara.com - Kepala Korlantas Polri atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa masyarakat terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun demikian, pihak Kepolisian pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama-nama jalan itu.
"Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," kata Irjen Pol Firman Santyabudi, dikutip dari NTMC Polri.
Ia menambahkan bahwa perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK. Kendati demikian, proses ini dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Kunjungan ke Okazaki Plant, Menperin Test Drive Mobil Listrik Mitsubishi eK X EV
"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap)," tandasnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol Firman Santyabudi menyebut pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.
"Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan," tuturnya.
Sebagai informasi, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
Baca Juga: IKM Komponen Otomotif Mesti Proaktif, Menperin ke Jepang Petakan Potensi PIKKO