SIM A untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasan dan Syarat Pembuatannya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 26 Juni 2022 | 09:00 WIB
SIM A untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasan dan Syarat Pembuatannya
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat pengendara kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki Surat Izin Mengemudi atau disebut SIM. Berdasarkan kendaraan bermotor yang digunakannya, terdapat beberapa jenis SIM yang ada di negara ini. Kali ini, mari bahas SIM A untuk pengendara apa sehingga dipahami peruntukannya.

Tentu saja selain membahas mengenai SIM A untuk pengendara apa Anda juga akan mendapatkan informasi mengenai cara pembuatan, biaya, dan sejenisnya. Simak selengkapnya di artikel berikut ini!

Syarat Membuat SIM A

Sebenarnya syarat membuat SIM A cukup sederhana.

Baca Juga: Ganti Pelek Mobil Bikin Boros BBM?

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  • Mengisi formulir permohonan tertulis untuk mendaftar (secara online pada situs resmi yang disediakan POLRI)
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai kendaraan bermotor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Mengikuti ujian teori dan praktik dan dinyatakan lulus

Datangi lokasi pembuatan SIM A, dan Anda bisa langsung meminta petunjuk mengenai prosedur pembuatannya. Pastikan Anda membawa syarat umum seperti pakaian dan sepatu rapi, pas foto 3x4 dan fotokopi KTP 4 lembar, pemeriksaan kesehatan, dan berkas kelengkapan lainnya.

SIM A untuk Pengendara Apa?

Pengelompokan SIM A adalah digunakan bagi pengendara mobil atau kendaraan roda empat. SIM A sendiri hanya tersedia dalam satu jenis saja, dan tidak memiliki jenis lain seperti SIM C atau SIM B. Jadi penggunaannya tidak membingungkan dan jelas.

Lalu Berapa Biaya Membuat SIM A?

Selanjutnya terkait biaya pembuatan SIM A. sebenarnya secara resmi, biaya yang dikenakan dalam pembuatan SIM A adalah Rp120.000 saja. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A akan dikenakan tarif sebesar Rp70.000. sangat terjangkau bukan?

Baca Juga: Adira Finance Gelar Program Tukar Tambah Kendaraan di Jakarta Fair

Lalu bagaimana dengan tarif yang bisa mencapai Rp500.000 atau bahkan Rp1.000.000 dalam pembuatan SIM ini?

Dapat dipastikan, pembuatan SIM A dengan tarif demikian adalah pembuatan SIM yang difasilitasi oleh calo atau dengan cara tidak resmi. Selain dapat merugikan, juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara.

Jadi pastikan Anda membuat SIM A secara legal dan sesuai prosedur yang diberikan pihak POLRI ya!

Itu tadi sedikit jawaban dan penjelasan pada pertanyaan SIM A untuk pengendara apa. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI