Cara Melihat Pajak Motor di STNK: Ini Fakta-Fakta yang Perlu Diketahui

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 26 Juni 2022 | 06:45 WIB
Cara Melihat Pajak Motor di STNK: Ini Fakta-Fakta yang Perlu Diketahui
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Informasi mengenai pajak motor sebenarnya bisa didapatkan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Cara melihat pajak motor di STNK juga tak sulit jika Anda mengetahui posisinya. Tentu saja, data ini diperlukan untuk memperkirakan besaran biaya yang harus dibayarkan, dan kapan tenggat waktu pembayarannya.

Bagaimana Cara Melihat Pajak Motor di STNK?

Jika Anda sedang membawa STNK yang Anda miliki, Anda bisa mengambilnya sekarang. Jika sudah, coba buka STNK tersebut, dan cermati informasi yang Anda lihat. Salah satu bagian akan menginformasikan nomor registrasi atau nomor polisi, nama pemilik, jenis kendaraan, dan lain-lain.

Anda bisa membalik STNK Anda di sisi lain, dan melihat informasi pajak lengkap di sana. Tepatnya di bagian kanan, akan didapatkan informasi jumlah yang harus dibayar yang terdiri dari beberapa variabel berbeda.

Baca Juga: Buatan Dalam Negeri, Motor Listrik Alessa eX3000 Siap Ramaikan Pasar Indonesia

Foto oleh Cátia Matos dari Pexels
Ilustrasi motor. (Pexels/Cátia Matos)

Penjelasan Masing-Masing Variabel Pajak Motor

Beberapa variabel dan penjelasannya bisa ditemukan di bawah ini.

  • BBN KB : adalah nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai dengan faktur. Tarifnya 10% untuk kendaraan yang baru dibeli, dan 2/3 dari PKB untuk motor bekas.
  • PKB : atau Pajak Kendaraan Bermotor yang wajib dibayarkan dan ada nilainya di setiap STNK kendaraan. Tarif PKB sebensar 1,5% dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan, dan akan menurun setiap tahunnya karena nilai kendaraan juga akan mengalami penurunan.
  • SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dikelola oleh Jasa Raharja dan besarannya ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi setiap penggunaan kendaraan bermotor.
  • Biaya Admin : dikenakan pada sepeda motor ketika membayar penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali, atau ketika melakukan balik nama.
  • Sanksi Pajak atau Denda Administrasi : dikenakan saat Anda melakukan keterlambatan pembayaran pajak. Sanksi ini dibagi dalam dua jenis, yakni sanksi untuk PKB dan sanksi untuk SWDKLLJ. Besarnya tergantung dengan keterlambatan yang dilakukan.

Itu tadi sedikit penjelasan mengenai cara melihat pajak motor di STNK. Semoga bisa menjadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya. Orang bijak taat bayar pajak!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Pembiayaan Sepeda Motor Listrik Masih Kecil, Permintaan Lebih Banyak dari Perusahaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI