Catat Tanggalnya: Pemprov Jabar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli

Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:14 WIB
Catat Tanggalnya: Pemprov Jabar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor [Instagram TMC Polda Metro Jaya].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor lewat program pemutihan pajak yang digelar 1 Juli-31 Agustus 2022.

Berdasarkan unggahan akun instagram TMC Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/6/2022), pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor 1 Juli-31 Agustus 2022 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," demikian ditulis TMC Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip Suara.com.

Ilustrasi BPKB (Korlantas Polri)
Ilustrasi BPKB (Korlantas Polri)

Dalam laman resmi Bapenda Jabar dipaparkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan digelar terdapat berbagai keuntungan sebagai berikut:

Baca Juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik DFSK Dijamin Pantang Bikin Kantong Bolong

1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.

2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II

Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun

Baca Juga: Toyota Pastikan Indonesia Tidak Masuk Dalam Daftar Recall bZ4X

Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun

4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut:

  • BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.
  • PKB: STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI