Denda Pajak Mobil: Cara Hitung Lengkap dengan Contohnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 16:30 WIB
Denda Pajak Mobil: Cara Hitung Lengkap dengan Contohnya
Ilustrasi perhitungan pajak mobil. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Jumlahnya bervariasi, tergantung jenis, tahun produksi, dan beberapa hal lain. Tentu pajak ini harus dibayar tepat waktu. Sebagai contoh konsekuensinya, Anda bisa simak denda pajak mobil jika telat bayar berikut ini.

Pajak mobil sendiri sebenarnya tergolong cukup tinggi. Pajak ini akan disesuaikan dengan jenis mobil, kapasitas mesin yang digunakan, serta kategori mobil (jika termasuk barang mewah). untuk penghitungan pajak sendiri akan mengacu pada nilai PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, dan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lalu Berapa Denda Pajak Mobil yang Dikenakan?

Ilustrasi pajak mobil. (Freepik)
Ilustrasi pajak mobil. (Freepik)

Pada dasarnya denda pajak mobil yang dikenakan nilainya adalah 25% dikalikan dengan rasio keterlambatan dalam bulan. Jadi tidak semata 25% dari nilai PKB, namun memiliki perhitungan tertentu yang diterapkan secara umum.

Misalnya saja Pajak Kendaraan Bermotor Anda dalam satu tahun adalah Rp3.000.000 dengan nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp143.000. Anda terlambat membayar pajak mobil selama 6 bulan. Maka kira-kira perhitungannya akan demikian.

PKB + (PKB x 25% x Rasio Keterlambatan dalam bulan) + SWDKLLJ

= Rp3.000.000 + (Rp3.000.000 x 25% x 6/12) + Rp143.000

= Rp3.000.000 + Rp375.000 + Rp143.000

= Rp3.518.000

Baca Juga: Volkswagen: Apple Tidak Mungkin Membuat Mobil Sendiri

Jadi total pajak yang harus dibayarkan beserta dendanya adalah sebesar Rp3.518.000. Yang perlu diingat adalah bahwa nilai Pajak Kendaraan Bermotor berbeda-beda satu dengan yang lain, dan apa yang dicantumkan di artikel ini sifatnya hanya contoh saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI