Bukan Sembarang Ikan, Patung di Depan Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara Ini Istimewa

Selasa, 21 Juni 2022 | 23:12 WIB
Bukan Sembarang Ikan, Patung di Depan Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara Ini Istimewa
Monumen patung ikan dari knalpot brong dipajang di depan pintu masuk Polres Tanjung Balai. [dok Polres Tanjungbalai via ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara memanfaatkan knalpot blong hasil sitaan menjadi sebuah karya seni berupa patung ikan dan replika sepeda motor. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Knalpot blong ini hasil sitaan selama Ramadhan hingga Operasi Patuh Toba 2022. Karena banyaknya sitaan ini, kami buat menjadi karya seni," jelas Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Selasa (21/6/2022).

Personel polisi mengumpulkan knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Personel polisi mengumpulkan knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). Sebagai ilustrasi knalpot brong [ANTARA FOTO/Anis Efizudin]

Ia menyebut bahwa patung berbentuk ikan itu dipilih sebagai simbol daerah Kota Tanjung Balai yang terkenal sebagai daerah penghasil ikan di wilayah Sumatera Utara.

Kedua patung dipajang tepat di depan pintu masuk Polres Tanjung Balai sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot blong, brong, atau blombongan.

Baca Juga: Pabrik Baterai Motor dan Mobil Listrik Bakal Menjadi Penyumbang Investasi Terbesar di Kendari

"Harapannya para pengendara bisa menggunakan knalpot yang seusai dengan standar yang telah ditetapkan," jelasnya.

AKBP Triyadi menambahkan, pihaknya terus gencar menyosialisasikan tentang aturan-aturan dalam berlalu lintas kepada masyarakat untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

"Terutama dalam pemakaian knalpot blong yang dilarang pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas berupa sanksi penyitaan hingga denda," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI