Suara.com - Kepolisian Resor Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara memanfaatkan knalpot blong hasil sitaan menjadi sebuah karya seni berupa patung ikan dan replika sepeda motor. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Knalpot blong ini hasil sitaan selama Ramadhan hingga Operasi Patuh Toba 2022. Karena banyaknya sitaan ini, kami buat menjadi karya seni," jelas Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Selasa (21/6/2022).
Ia menyebut bahwa patung berbentuk ikan itu dipilih sebagai simbol daerah Kota Tanjung Balai yang terkenal sebagai daerah penghasil ikan di wilayah Sumatera Utara.
Kedua patung dipajang tepat di depan pintu masuk Polres Tanjung Balai sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot blong, brong, atau blombongan.
Baca Juga: Pabrik Baterai Motor dan Mobil Listrik Bakal Menjadi Penyumbang Investasi Terbesar di Kendari
"Harapannya para pengendara bisa menggunakan knalpot yang seusai dengan standar yang telah ditetapkan," jelasnya.
AKBP Triyadi menambahkan, pihaknya terus gencar menyosialisasikan tentang aturan-aturan dalam berlalu lintas kepada masyarakat untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
"Terutama dalam pemakaian knalpot blong yang dilarang pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas berupa sanksi penyitaan hingga denda," pungkasnya.