Suara.com - Pakar Teknik Lalu Lintas dan Teknik Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dewanti mendukung imbauan Polri agar pengendara sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit.
Dikutip dari kantor berita Antara, tujuannya agar melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri.
"Jika terjadi insiden (kecelakaan sepeda motor) sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan. Berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," kata Dewanti di UGM, Yogyakarta, Senin (20/6/2022).
Terkait keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4 yang menjelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan pengendaranya.
Dewanti menyatakan, khusus bagi pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain:
- Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya
- Disertai identitas pengemudi
- Mengenakan celana panjang
- Mengenakan sepatu
- Mengenakan sarung tangan
- Membawa jas hujan.
Mengacu aturan itu, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara.
Pemotor wajib mengenakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan.
Dewanti menambahkan aturan ini tidak serta merta menjadi aturan yang harus segera diberlakukan karena memerlukan waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Laiknya implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu, untuk pemberlakuan aturan butuh waktu yang lama.
Baca Juga: Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?
Bahkan di awal wajib helm sebagai pelindung kepala memunculkan pro kontra di masyarakat.
"Ada yang beralasan panas, sumuk (gerah), jika sanggulan tidak bisa dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm ini, jika di awal-awal dulu mungkin masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen apalagi di perkotaan," tandas Dewanti.
Ia berharap, meski keselamatan menjadi prioritas, pemberlakuan terhadap aturan itu nantinya bisa secara bertahap.
Dewanti mengakui terkait keselamatan diri dalam berkendara masyarakat Indonesia memang belum begitu baik dibanding negara-negara yang memiliki sistem transportasi yang sudah baik.
Oleh karena itu diperlukan konsistensi dan keberlanjutan dari pihak Kepolisian dalam mendorong upaya keselamatan dalam berkendara.
"Namanya kecelakaan di perkotaan memang lebih didominasi oleh keterlibatan sepeda motor. Ini bisa dipahami karena jumlah sepeda motor paling banyak dibanding yang lain, dan yang paling banyak menjadi korban kecelakaan adalah mereka yang usia muda antara 20 sampai 45 tahun, kelompok-kelompok usia muda dan produktif," pungkasnya.