Suara.com - Pakar Teknik Lalu Lintas dan Teknik Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dewanti mendukung imbauan Polri agar pengendara sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit.
Dikutip dari kantor berita Antara, tujuannya agar melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri.
"Jika terjadi insiden (kecelakaan sepeda motor) sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan. Berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," kata Dewanti di UGM, Yogyakarta, Senin (20/6/2022).
![Ilustrasi pakai sendal jepit. [Suara.com/Riki Chandra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/15/86148-sandal-jepit.jpg)
Terkait keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4 yang menjelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan pengendaranya.
Dewanti menyatakan, khusus bagi pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain:
- Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya
- Disertai identitas pengemudi
- Mengenakan celana panjang
- Mengenakan sepatu
- Mengenakan sarung tangan
- Membawa jas hujan.
Mengacu aturan itu, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara.
Pemotor wajib mengenakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan.
Dewanti menambahkan aturan ini tidak serta merta menjadi aturan yang harus segera diberlakukan karena memerlukan waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
![Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/15/92616-sandal-jepit-saat-bermotor-antara.jpg)
Laiknya implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu, untuk pemberlakuan aturan butuh waktu yang lama.
Bahkan di awal wajib helm sebagai pelindung kepala memunculkan pro kontra di masyarakat.