Suara.com - Polres Payakumbuh bakal segera memusnahkan sepeda motor bekas balap liar dan hasil tilang yang sudah lima tahun tidak diambil para pemiliknya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat, akan segera memusnahkan puluhan sepeda motor hasil tilang dan razia balapan liar itu.
Pemusnahan kendaraan akan dilakukan dengan cara memotong seluruh bagian, termasuk mesin dan rangka.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Payakumbuh Iptu Eldrina di Payakumbuh, Senin (20/6/2022) mengatakan bahwa pemusnahan puluhan kendaraan roda dua tersebut direncanakan pada Juli 2022.
Baca Juga: Hadirkan Sepeda Motor Listrik, Oyika Terapkan Sistem Battery Swap
"Benar, kami berencana memusnahkan puluhan kendaraan bermotor roda dua yang telah berada di Mapolres Payakumbuh sejak lima tahun lalu. Sepeda motor yang sebagian besarnya tidak dilengkapi peralatan standar kendaraan itu kami amankan saat razia balapan liar," jelas Iptu Eldrina.
Sebelum dimusnahkan, Kepolisian terus mengimbau masyarakat yang memiliki sepeda motor agar segera datang ke Unit Tilang Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh. Dengan catatan membawa bukti berupa surat kendaraan.
Nantinya, bila bukti kepemilikan lengkap, sepeda motor akan dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ikut dimusnahkan.
"Kami kesulitan mencari siapa pemilik kendaraan yang sebagian besar itu tidak lengkap," tandas Iptu Eldrina.
Pengambilan kendaraan ke Mapolres Payakumbuh tidak dibebani biaya atau gratis.
Baca Juga: SPKLU di Kawasan Wisata Borobudur Resmi Dibuka, Sepeda Motor Listrik Siap Hubungkan Titik Pariwisata
"Untuk pengambilan kendaraan sebelum dimusnahkan bisa dilakukan di bagian Tilang Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh tanpa dibebankan biaya. Silakan yang merasa sebagai pemilik datang dan membawa surat sebagai bukti pemilik," pungkasnya.