Cara Cek Tilang Online: Serba Sederhana, Begini Langkah-langkahnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 20 Juni 2022 | 13:30 WIB
Cara Cek Tilang Online: Serba Sederhana, Begini Langkah-langkahnya
Ilustrasi CCTV untuk membantu sistem tilang elektronik. (Pexels/Jürgen Jester)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan tilang online sudah dimulai di beberapa lokasi di Indonesia. Pada dasarnya, tilang online ini diterapkan untuk memudahkan pengendara kendaraan bermotor dan pihak kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Nah, untuk cara cek tilang online yang sudah diterapkan, Anda bisa simak di artikel singkat ini.

Penerapan tilang online ini sendiri sudah dirintis di beberapa ruas tol yang ada di Indonesia, dan berfokus pada kendaraan yang melewati batas kecepatan dan kendaraan berat yang over dimension overloading.

Berikut Cara Cek Tilang Online

Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)
Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)

Idealnya ketika kendaraan Anda terkena tilang, Anda akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan sehingga pelanggaran bisa diproses dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Untuk mengecek apakah kendaraan Anda memiliki kewajiban hukum ini atau tidak, caranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Denda Tilang Ganjil Genap: Buat Pelanggarnya, Siapkan Duit Segini

  • Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
  • Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
  • Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah No Data Available
  • Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan

Cukup sederhana dan praktis untuk memeriksa status kendaraan yang Anda miliki terkait tilang elektronik ini. Untuk acuan sanksinya sendiri akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.

Selesaikan Tanggung Jawab dan Sanksi

Jika Anda memiliki tanggungan bukti pelanggaran, sangat direkomendasikan untuk segera menyelesaikan tanggung jawab ini. Sebab jika tidak ada penyelesaian dan dinilai mangkir, maka STNK kendaraan bisa diblokir oleh sistem dan menyulitkan Anda di waktu yang akan datang.

Itu tadi sedikit informasi mengenai cara cek tilang online melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data yang bisa dibagikan. Semoga menjadi informasi yang berguna bagi Anda, dan tetap patuhi semua rambu lalu lintas yang dipasang. Jadilah warga yang taat peraturan di jalan demi keselamatan dan kenyamanan berkendara semua orang.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI