Suara.com - Bagi warga Jakarta, pemberlakuan ganjil genap sudah bukan hal baru. Aturan ganjil genap untuk kendaraan ini diberlakukan guna meminimalisir kemacetan atau kerumunan. Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan dikenai denda tilang. Adapun denda tilang ganjil genap yakni sebagai berikut.
Bagi warga Jakarta atau pengendara yang sudah terbiasa melewati jalanan Jakarta, mungkin sudah terbiasa dengan aturan ganjil genap ini. Namun, jika Anda baru berkunjung ke Jakarta dan membawa kendaraan pribadi maka wajib mengetahui tentang aturan lalu lintas yang satu ini agar tidak terkena denda dan perjalanan Anda pun tak terhambat.
Penerapan ganjil genap di Jakarta diberlakukan semenjak PPKM Level 3 dan berlaku di tiga ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penerapan ganjil genap ini sudah diberlakukan sanksi bagi pelanggarnya. Kira-kira apa sih sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap ini dan bagaimana mekanisme pembayaran dendanya.
Baca Juga: Beda Spooring dan Balancing: Lengkap dengan Ciri-Ciri Mobil yang Harus Diperbaiki, Simak di Sini
Untuk mengetahui denda tilang ganjil genap, mari simak ulasan berikut ini yang dihimpun dari sejumlah sumber.
Berikut Denda Tilang Ganjil Genap
Menurut Sambodo denda tilang ganjil genap ini terdiri dari dua jenis yaitu tilang dan denda administratif. Adapun denda bagi pelanggar aturan lalu lintas ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Jika merujuk pada aturan tersebut maka pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Saat ini terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda tilang ganjil genap yaitu pembayaran langsung di lokasi penilangan dan melalui mekanis pengadilan.
Jika Anda memilih cara pembayaran yang pertama maka akan memanfaatkan sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. Anda harus mendaftarakan nomor telepon di aplikasi e-Tilang Polri. Selanjutnya Anda akan mendapat SMS berisi nomor tilang atau Briva.
Baca Juga: Punya Tetangga Tak Tahu Diri, Parkir Mobil hingga Tutupi Jalan Padahal Punya Garasi di Rumah
Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran denda melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Apabila pembayaran berhasil dilakukan maka data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna menjadi hijau.
Langkah kedua yaitu melalui mekanis pengadilan maka Anda harus mengikuti proses pengadilan selanjutnya Anda akan dibertahu besaran denda yang harus dibayar.
Demikian ulasan perihal denda tilang ganjil genap yang harus Anda ketahui jika sedang berkendara di Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi