Suara.com - Imbauan larangan penggunaan handphone (HP) atau ponsel di area SPBU memang sudah tertulis jelas. Biasanya larangan tersebut tertempel di sejumlah area SPBU dengan gambar ponsel dicoret.
Penggunaan HP atau ponsel bisa memicu kebakaran karena keberadaan sinyal. Namun seiring berkembangnya waktu, ternyata banyak pelanggan yang justru menggunakan HP di SPBU.
Apalagi Pertamina gencar melakukan kampanye bayar BBM menggunakan aplikasi di HP bernama MyPertamina. Nah apakah aturan larangan penggunaan HP di SPBU masih berlaku?
Pertamina pun menjawab pertanyaan tersebut dengan memberikan edukasi melalui akun media sosial Twitter @MyPertaminaID.
Baca Juga: Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?
Penggunaan HP di SPBU diizinkan namun dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pelanggan boleh menggunakan HP ketika berada di publik area seperti Convenience Store dan Foodcourt.
"Menggunakan handphone di SPBU diperbolehkan jika digunakan di publik area, Convenience store, foodcourt," tulis Pertamina
Handphone boleh digunakan untuk pembayaran menggunakan aplikasi MyPertamina dari dalam mobil atau dengan jarak aman 1,5 meter dari Dispenser SPBU.
"Pembayaran menggunakan aplikasi MyPertamina yang digunakan dari dalam mobil atau dengan jarak aman yaitu 1.5 meter dari dispenser SPBU," tambahnya.
Nah, yang tidak diperbolehkan menggunakan HP saat berada di SPBU yakni ketika pelanggan berada di area tangki, area pembongkaran SPBU dan terlalu dekat dengan pompa pengisian BBM.
Baca Juga: Fastron Enduro Street Race 2022 Berlanjut di Cikarang
Jadi, pelanggan harus tetap mematuhi aturan ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ya!