Suara.com - Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengungkapkan, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berhasil membawa keuntungan terhadap negara dari para pelanggar lalu lintas.
Menurutnya, saat masih menerapkan tilang fisik manual, denda yang terkumpul sebanyak Rp 56 miliar dari seluruh Indonesia selama 2021.
"Setelah adanya ETLE, negara mendapat keuntungan dari para pelanggar lalu lintas dan perilaku negatif di jalan sebesar Rp 639 miliar," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, dalam acara Bincang Santai yang digelar Forwot.
Tora menambahkan, pada 2023 pihaknya akan menambah jumlah mobile ETLE. Ia memberi contoh, di Surabaya dengan adanya tilang elektronik sebanyak 250 pelanggar lalu lintas dapat tercapture dalam waktu satu jam.
Baca Juga: Ferrari Siapkan Mobil Listrik "Unik" untuk Gaet Investor
Sementara di Jawa Tengah sebanyak 175 pelanggar selama satu jam. Sedangkan ETLE yang dipasang di mobil atau motor petugas akan berbentuk video bukan foto.
"Nantinya pelanggar akan dicapture. Pelanggar ini akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu tergantung dari jenis pelanggarannya," ungkapnya.
Untuk itu, Kombes Pol Mohammad Tora menyarankan pengemudi harus lebih berkonsentrasi. Setidaknya ada lima kata teori internasional dalam hal mengemudi yaitu Sight, Identify, Prediction, Make Decision dan Carry Out The Decision.
"Melihat, mengidentifikasi, prediksi, ambil keputusan dan laksanakan keputusan dalam waktu maksimal empat detik," tutupnya.
Baca Juga: Simak Riset Tentang Produsen Mobil Listrik Teratas: Dominasi Tesla Diprediksi Selesai di 2024