Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menerapkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas di seluruh Indonesia.
Namun demikian, petugas di lapangan juga masih berhak memberikan surat tilang saat mendapati ada pelanggar lalu lintas.
Apakah bisa pelanggar akan mendapat surat tilang dua kali atau double ketika tertangkap melakukan pelanggaran?
Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan tilang yang dilakukan hanya sekali saja.
Baca Juga: Ferrari Siapkan Mobil Listrik "Unik" untuk Gaet Investor
"Tilang tidak mungkin double. Karena saat melakukan tilang manual, surat tilang pasti akan masuk ke ETLE. Karena memang servernya sudah menjadi satu," ujar Kombes Pol Mohammad Tora dalam acara Bincang Santai yang digelar Forwot.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setiap nomor surat tilang ada serinya. Jadi tidak mungkin terjadi tilang double.
Sementara itu, salah satu kasus yang banyak terjadi di Jakarta adalah sepeda motor yang melawan arus.
Tapi yang mengherankan, bila ada Polisi maka pengendara pasti akan tertib dan tidak ada yang melawan arus. Ini juga membuat heran, terlebih lagi dengan pengendara yang tidak menerapkan safety riding.
"Banyak yang tidak menggunakan helm juga saat berkendara," tutup Kombes Pol Mohammad Tora.
Baca Juga: Supaya Tidak Ada Bahasan Soal Sandal Jepit, Masyarakat Harus Terus Didewasakan dalam Berlalu-Lintas