Suara.com - Bagi pemilik mobil, asuransi kendaraan saat ini jadi kebutuhan penting. Dengan memiliki asuransi, maka membantu melindungi kendaraan Anda dari berbagai risiko. Kecelakaan yang menimbulkan kerusakaan pada mobil Anda, misalnya. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil? Simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, untuk memperoleh asuransi mobil, Anda perlu pilih perusahaan penyedia produk asuransi dengan fasilitas komplit. Selain itu, premi juga harus kompetitif, tidak terlalu mahal tapi juga tidak terlalu murah.
Pastikan juga Anda memahami aturan yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi. Ini penting agar Anda dapat menggunakan layanan asuransi tersebut dengan maksimal. Tak jarang ada penolakan dari pihak asuransi karena tak sesuai dengan polis.
Jika demikian, tentunya Anda yang akan rugi karena sudah bayar premi tiap bulan, tapi klaim ditolak karena tidak sesuai aturan dan tata cara
sesuai perusahaan asuransi. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil? Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini.

1. Hubungi Perusahaan Asuransi
Jika mobil Anda mengalami kecelakaan, kebanjiran, hilang, dan semacamnya, maka Anda harus segera mengurusnya. Jika Anda memiliki asuransi kendaraan, segera hubungi perusahaan asuransi tersebut. Adapun syarat lapor maksimal 3x24 jam usai kejadian. Jadi, pastikan Anda lapor secepat mungkin agar bisa mengajukan klaim.
Perusahaan asuransi nanti akan memberikan Anda formulir klaim. Lalu, Anda isi semua data yang dibutuhkan dalam formulir tersebut untuk digunakan saat akan memperbaiki mobil di bengkel rekanan.
2. Siapkan bukti-bukti yang dibutuhkan
Baca Juga: 5 Fungsi Asuransi Kendaraan
Jika ingin klaim asuransi mobil, pastikan dilengkapi bukti-bukti yang jelas agar tidak dianggap mengada-ada oleh pihak asuransi. Misalnya Anda ingin klaim asuransi mobil karena kecelakaan, maka Anda harus menyertakan bukti kecelakaan mobil Anda seperti foto body mobil yang penyok, menunjukan bukyi CCTV, dan berbagai mobil lainnya yang mendukung.