Mobil "INCAR" Polres Sumenep Catat 1.392 Pelanggaran Namun Terkonfirmasi 553 Orang, Ini Sebabnya

Rabu, 15 Juni 2022 | 23:40 WIB
Mobil "INCAR" Polres Sumenep Catat 1.392 Pelanggaran Namun Terkonfirmasi 553 Orang, Ini Sebabnya
Cara mengoperasikan INCAR, dipotret dari mobil Polda Jatim. Sebagai ilustrasi [Instagram PoldaJatim].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, merekam 1.392 kasus pelanggaran lalu lintas. Catatan ini dibukukan dalam 10 hari sejak mobil dioperasikan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep AKP Lamudji di Sumenep, Rabu (15/6/2022) menyatakan bahwa jumlah pelanggar lalu lintas itu terdiri dari pengendara dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.

"Jumlah pelanggaran sebanyak 1.392 ini bukan hanya pengendara di Kota Sumenep, akan tetapi pengendara kendaraan bermotor di sejumlah kecamatan, karena operasi kami juga ke wilayah kecamatan," jelas AKP Lamudji.

Mobil INCAR Polres Sumenep [Polres Sumenep via ANTARA]
Mobil INCAR Polres Sumenep [Polres Sumenep via ANTARA]

Namun, dari jumlah tadi, pelanggar lalu lintas yang terekam mobil INCAR dan terkonfirmasi melakukan pelanggaran hanya 553 orang.

Baca Juga: Aktif di Media Sosial? Ini Saran Jonathan Rea Tentang Kesehatan Mental dari Pengalaman World Superbike 2021

"Sisanya tidak terkonfirmasi, karena kendaraan yang digunakan bukan atas nama yang bersangkutan," lanjutnya.

Kasat Lantas AKP Lamudji menjelaskan, tindak pelanggaran melalui rekaman data elektronik itu adalah upaya Polri dalam meningkatkan disiplin bagi pengendara kendaraan bermotor, dan menekan kecelakaan lalu lintas.

Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, parkir di tempat yang dilarang, dan berboncengan lebih dari satu orang akan dikirimi surat oleh petugas agar bisa melakukan konfirmasi.

Hanya, kendaraan pelaku pelanggaran yang terekam oleh mobil INCAR kebanyakan bukan atas nama pelanggar, akan tetapi atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.

"Karena di sini banyak warga yang membeli kendaraan, namun belum balik nama. Ini menjadi kendala, sehingga yang tidak terkonfirmasi jauh lebih banyak," pungkas AKP Lamudji.

Baca Juga: Kolaborasi Stellantis dan BMW Hadirkan STLA AutoDrive, Sistem Swakemudi Berbasis Valeo SCALA 3 Lidar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI