Gunakan Rotator dan Terobos Jalur Busway di Ragunan, Polisi Cabut Pelat Nomor "RFY"

Rabu, 15 Juni 2022 | 23:12 WIB
Gunakan Rotator dan Terobos Jalur Busway di Ragunan, Polisi Cabut Pelat Nomor "RFY"
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) saat menunjukkan pelat nomor kendaraan instansi pemerintah penerobos jalur busway di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022) [ANTARA/HO-Ditlantas Polda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang dan mencabut nomor polisi mobil Toyota Fortuner berpelat B-1497-RFY. 

Dikutip dari kantor berita Antara, kendaraan ini menerobos jalur busway dan menggunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).

Sebelumnya, rekaman video tersebar melalui media sosial menayangkan satu unit Toyota Fortuner berpelat nomor B-1497-RFY melintasi jalur TransJakarta di Taman Marga Satwa Raguna menuju Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).

Toyota Fortuner lolos dari tilang meski melintas di jalur busway (Instagram)
Toyota Fortuner lolos dari tilang meski melintas di jalur busway (Instagram)

Pengemudi luput dari tindakan pelanggaran atau tilang petugas Kepolisian. Akan tetapi video tersebar melalui media sosial sehingga anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Nio Siapkan Baterai Mobil Listrik Sendiri Mulai 2024

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tadi milik salah satu instansi pemerintah.

"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, pelat nomor dan STNK khusus kami tarik dan sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu.

"Yang bersangkutan sudah kami periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," tandasnya.

Namun identitas maupun institusi tempat bekerja pengemudi kendaraan pelanggar aturan dan etika lalu lintas itu tidak dijelaskan lebih detail.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pihaknya tidak akan "pandang bulu" menegakkan peraturan lalu lintas bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.

Baca Juga: Renault Korea Bakal Luncurkan Mobil Listrik Perdana di 2026

"Setiap pelanggaran pasti akan kami laksanakan penindakan. Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia akan kamu laksanakan penertiban," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI