Korlantas Polri Imbau Pengendara Sepeda Motor Tidak Pakai Sandal Jepit, Kelompok Milenial Berikan Apresiasi

Rabu, 15 Juni 2022 | 21:19 WIB
Korlantas Polri Imbau Pengendara Sepeda Motor Tidak Pakai Sandal Jepit, Kelompok Milenial Berikan Apresiasi
Ilustrasi sandal jepit. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggerak Milenial Indonesia (PMI) memberikan apresiasi kebijakan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri agar para pengendara tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis tertulis, disebutkan bahwa imbauan Korlantas Polri tentang hal ini perlu diindahkan.

Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

"Peringatan dari Kepala Korlantas Polri sangat penting. Sebagai pengendara yang baik, tidak ada salahnya mengindahkan imbauan tersebut," jelas Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga PMI, Taufik dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Menurut PMI, peringatan itu dinilai sangat penting, mengingat banyaknya pengendara yang tidak peduli dengan keselamatannya masing-masing.

Baca Juga: Meski Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Simak Imbauan Kakorlantas Soal Potensi Fatalitas

Dia mengatakan keselamatan pengendara harus menjadi prioritas utama, mengingat nyawa seseorang lebih penting dari apa pun.

Selain itu, kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara sangat minim. Oleh karena itu, perlu upaya sosialisasi yang lebih masif, imbauan yang berkelanjutan dari pihak Korlantas Polri.

"Tidak ada ruginya jika kita harus menggunakan jaket, sepatu, helm, dan pelindung lain saat berkendara. Itu semua yang akan melindungi kita. Jika masih menganggap nyawa lebih penting, tak ada salahnya kita gunakan itu semua," lanjutnya.

Minimnya kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara bisa dilihat dari data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan. Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada 2021. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan data 2020 yaitu 100.028 kasus.

Adapun kasus kecelakaan lalu lintas pada 2021 telah meminta 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp 246 miliar. 

Baca Juga: Aktif di Media Sosial? Ini Saran Jonathan Rea Tentang Kesehatan Mental dari Pengalaman World Superbike 2021

Sementara jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu mencapai 10.553 orang, dan korban luka ringan 117.913 orang.

Ilustrasi pakai sendal jepit. [Suara.com/Riki Chandra]
Ilustrasi pakai sendal jepit. [Suara.com/Riki Chandra]

Berdasarkan jenis kendaraan, keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase 73 persen. Urutan kedua adalah angkutan barang dengan persentase 12 persen.

"Angka kecelakaan kita sangat tinggi. Oleh sebab itu, perlu upaya upaya pencegahan sejak dini kepada masyarakat," kata Taufik.

PMI mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi milenial dan Gen-Z agar selalu patuh saat berkendara, juga mengindahkan imbauan oleh Korlantas Polri.

Mengindahkan imbauan adalah bagian dari ikhtiar pencegahan atas berbagai hal yang tidak diinginkan saat berkendara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI