"Kami sebagai penyedia jasa seringkali berdiri paling depan, seakan hanya kami yang melanggar, tidak pada pemilik barang," ujarnya.
Kemudian tentang penindakan ODOL, tidak dilakukan dengan menurunkan barang di jalan, namun menerapkan denda yang dibayar secara digital agar lebih transparan.
Adrianto Djokosoetono berharap melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat menampung aspirasi pemangku kepentingan di sektor transportasi jalan.