Suara.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah, membongkar komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah dengan menangkap dua tersangka beserta barang bukti.
Dikutip dari kantor berita Antara, dua pelaku yang ditangkap adalah Heri Sukmono (24), warga Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten, dan Abdul Holiq alias Kolik (41), warga Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat.
"Keduanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum," jelas Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Rabu (15/6/2022).
Menurut Kapolres, Heri Sukmono adalah spesialis pencuri sepeda motor di lahan parkir masjid. Dalam operasinya menggunakan kunci T. Ia ditangkap di Klaten, sedangkan Abdul Holiq diringkus di Magelang pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Meski Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Simak Imbauan Kakorlantas Soal Potensi Fatalitas
Abdul Holiq alias Kolik adalah pencuri spesialis mobil bak terbuka. Pencurian mobil pikap dilakukan lintas provinsi karena mereka berpindah-pindah lokasi sasaran.
Para tersangka beroperasi di wilayah Sukoharjo, Bantul, Wonogiri, dan Boyolali. Pelaku menyasar kendaraan bermotor di masjid-masjid. Pelaku memanfaatkan orang lengah.
Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan pelaku lain, Suyadi alias Bajing (45), warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul, Yogyakarta, sebagai otak pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Boyolali dan Sukoharjo. Ia menjalani proses hukum di Mapolres Sukoharjo.
Disebutkan pula, selain kedua pelaku ada sejumlah tersangka lain yang ditangani di polres lain. Yaitu Tarlim (38), warga Cibereng, Kecamatan Terisi, Indramayu, Jawa Barat, dan Zainudin Arip (44), warga Palembon, Pedurungan, Kota Semarang, yang menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Pakai Sepeda Motor Sport Fairing, Begini Posisi Berkendara yang Ideal
"Seorang lagi, Atok (42), warga Bongas, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jabar, dan Mulyadi alias Wowo (40), warga Arahan, Indramayu, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas," pungkas Kapolres.