Sederhana, Gus Baha Tolak Naik Kendaraan yang Disediakan Panitia dan Pilih Nebeng Honda Beat Milik Warga

Rabu, 15 Juni 2022 | 14:08 WIB
Sederhana, Gus Baha Tolak Naik Kendaraan yang Disediakan Panitia dan Pilih Nebeng Honda Beat Milik Warga
Gus Baha terciduk bonceng warga naik motor (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gus Baha dikenal sebagai ustaz yang tampil merakyat ketika menyampaikan ceramah di hadapan para jamaah. Kemeja putih yang khas serta peci hitam selalu dikenakannya saat berceramah.

Sikap sederhana dan merakyat ini membuat Gus Baha bisa cukup dekat dengan masyarakat. Hal ini terbukti dalam sebuah unggahan akun Twitter @Ojolalibsyukur.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat sosok Gus Baha tengah membonceng motor yang identik dengan Honda BeAT. Dengan pakaian yang khas, yakni kemeja putih dan sarung, ia tampak santai dan menikmati perjalanan.

Menurut keterangan pengunggah, Gus Baha nebeng motor Honda BeAT salah seorang warga sekitar usai menghadiri acara Haul mbah Abdurrahim Lasem.

Baca Juga: Heboh Bocil Nangis di Dekat Honda BeAT yang Terjatuh, Aksi Tak Terduga yang Dilakukan Bikin Publik Melongo

Ia menolak untuk ikut kendaraan yang disediakan panitia saat acara Haul mbah Abdurrahim Lasem. Tidak diketahui pasti alasan Gus Baha menolak kendaraan yang disediakan panita.

Sayang seribu sayang, saat membonceng, Gus Baha tidak menggunakan helm. Padahal helm menjadi piranti wajib yang dikenakan pemotor dan pembonceng.

Gus Baha terciduk bonceng warga naik motor (Twitter)
Gus Baha terciduk bonceng warga naik motor (Twitter)

Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 291 ayat 2.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Dalam pasal 291 ayat 2 itu tertulis "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)". Pasal tersebut menyinggung baik pengendara maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI.

Baca Juga: Modifikasi BeAT Standar: Tanpa Bongkar Mesin, Ini yang Bisa Dilakukan untuk Meraih Kecepatan Optimal

Perlu diketahui, bunyi pasal 106 ayat 8 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Semoga ke depannya, Gus Baha tak lupa mengenakan helm biar sesuai aturan yang berlaku. Banyak ilmu yang bisa dipetik dari pakar agama tersebut, tapi khusus yang satu ini, jangan ditiru, ya!

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI