Suara.com - Selama Operasi Patuh Turangga 2022 di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktorat Lalu lintas Polda NTT menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Jadi ada dua cara yang kami gunakan selama operasi Patuh Turangga 2022. Yang pertama penerapan ETLE statis, dan yang kedua ETLE Mobile," jelas AKBP Ariasandy, Kabid Humas Polda NTT di Kupang, Selasa (14/6/2022).
Adapun pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2022 sudah dimulai Senin (13/6/2022) dan akan berakhir pekan depan, Minggu (26/6/2022).
AKBP Ariasandy menjelaskan bahwa ETLE mobile dioperasikan oleh personel Kepolisian yang berpatroli di jalan. Jika melihat ada pengendara yang melanggar lalu lintas akan dipotret tanpa sepengetahuan pelanggar.
Baca Juga: Chevrolet Siap Luncurkan Blazer EV dengan Emblem Mobil Khusus
"Jadi setelah foto itu didapat, akan dikirim ke posko ETLE kemudian akan dicek kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut, baru akan dikirim surat tilang ke rumah yang bersangkutan," ujarnya.
AKBP Ariasandy mengatakan, jika penerapan ETLE statis hanya dilakukan di lima titik di wilayah Kota Kupang, maka untuk ETLE mobile tidak tentu tempatnya.
Ditambahkannya selama Operasi Patuh Turangga 2022 berjalan ia belum mendapatkan laporan berapa jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah didapat. Namun yakin petugas lalu lintas dan posko ETLE telah mencatat siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk berhati-hati jika meminjamkan kendaaraannya kepada orang lain.
Hal ini untuk mengantisipasi jika si peminjam kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas, dan pemilik harus membayar denda tilang.
Ia berharap agar masyarakat atau pengendara bermotor tetap mentaati aturan berlalu lintas, seperti mengenakan helm, tidak bermain gawai saat berkendaraan, dan taat aturan lalu lintas lainnya.