Demi Keselamatan di Jalan Raya, Abaikan Ponsel Saat Berkendara

Selasa, 14 Juni 2022 | 22:39 WIB
Demi Keselamatan di Jalan Raya, Abaikan Ponsel Saat Berkendara
Ilustrasi mengemudi sambil menggunakan telepon seluler (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengemudi roda dua maupun roda empat atau lebih membutuhkan fokus dan konsentrasi sehingga menggunakan ponsel dipastikan dapat mengganggu hal tersebut yang berakibat fatal terjadinya kecelakaan. 

Dikutip dari kantor berita Antara, hal ini dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Maesa Soegriwo. Ia mengingatkan masyarakat agar mengabaikan ponsel saat berkendara demi keselamatan di jalan raya.

Ilustrasi ponsel pintar bekas (Shutterstock).
Ilustrasi ponsel (Shutterstock).

"Kasus kecelakaan di jalan raya akibat menggunakan ponsel sudah sangat mengkhawatirkan, stop sekarang juga kebiasaan buruk ini," imbauan ini disampaikannya di Banjarmasin.

"Jangan sampai menyepelekan penggunaan ponsel ini karena lengah satu detik saja dapat membuyarkan konsentrasi dan ujungnya celaka," tegas Kombes Pol Maesa Soegriwo.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 20.047 Pelanggar

Untuk itulah, selama Operasi Patuh Intan 2022 yang digelar mulai hari ini sampai 26 Juni 2022, Polisi menjadikan penggunaan ponsel saat berkendara sebagai prioritas utama ditindak tilang, selain sejumlah pelanggaran lainnya.

Bagi yang terbukti melanggar, dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Operasi Patuh Intan 2022, Polisi hanya memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas. Sedangkan tilang manual dalam kegiatan razia ditiadakan, kecuali tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Selain penggunaan ponsel, enam pelanggaran lainnya yang jadi sasaran penindakan yaitu pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan helm SNI dan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur serta melawan arus lalu lintas.

Baca Juga: PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Layani Pengiriman Kendaraan Domestik dan Ekspor, Optimis Industri Otomotif Bangkit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI