Setiap Bengkel di DKI Jakarta Wajib Memiliki Alat Uji Emisi

Selasa, 14 Juni 2022 | 20:23 WIB
Setiap Bengkel di DKI Jakarta Wajib Memiliki Alat Uji Emisi
Teknisi bengkel mengikuti pelatihan uji emisi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditemui saat peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022),

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," ungkapnya.

Syafrin Liputo menyatakan ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama uji emisi secara mandiri untuk motor dan mobil. Dan nantinya akan terus bertambah.

Baca Juga: Terjadi Aksi Mogok Pengemudi Truk di Korea Selatan, Begini Dampaknya di Sektor Otomotif

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Untuk masalah perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri harus melalui izin dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara masif di beberapa tempat sejak 2021.

Syafrin Liputo menyebutkan pengendara yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp 7 ribu per jam.

Tahap awal disinsentif berupa biaya parkir ini nantinya akan diberlakukan menjadi sanksi sesuai dengan regulasi baru berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.

Sejumlah teknisi bengkel mengikuti pelatihan uji emisi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah teknisi bengkel mengikuti pelatihan uji emisi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali menuturkan Jakarta memiliki kepentingan mendesak untuk mengoperasikan uji emisi terlebih dahulu lantaran penambahan jumlah penduduk.

Baca Juga: PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk Layani Pengiriman Kendaraan Domestik dan Ekspor, Optimis Industri Otomotif Bangkit

"Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon, meskipun yang lainnya juga sama. Tapi tentu Jakarta dengan kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi sangat banyak, kita punya kepentingan mendesak untuk mendahului yang lainnya," jelas Marullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI