Jangan Sampai Mobil Diderek, Ini Aturan Parkir di Pinggir Jalan

Senin, 13 Juni 2022 | 17:54 WIB
Jangan Sampai Mobil Diderek, Ini Aturan Parkir di Pinggir Jalan
Petugas Unit Derek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat lakukan penderekan mobil yang parkir liar [ANTARA/HO-Sudin Perhubungan Jakbar/aa Handout Sudin Perhubungan Jakbar].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keterbatasan lahan parkir membuat sebagian orang terpaksa memarkir kendaraannya di bahu jalan atau pinggir jalan.

Padahal bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku di negara Indonesia.

Sejumlah pengendara saat memarkirkan kendaraan di bahu jalan tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]
Sejumlah pengendara saat memarkirkan kendaraan di bahu jalan tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). Sebagai ilustrasi [ANTARA/Khaerul Izan]

Mengutip laman Auto2000, aturan parkir tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis sebagai berikut :

Pasal 38, Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga: Kemudikan Ambulans untuk Emmeril Kahn Mumtadz, Pengemudi Ini Memaknai Besarnya Rasa Sayang Seorang Ayah

Dari aturan di atas, dapat dipahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.

Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Peraturan di atas tidak berlaku apabila sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban. 

Saat berada di situasi darurat, pengemudi diperbolehkan untuk memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi demikian:

Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Baca Juga: Renault Korea Bakal Luncurkan Mobil Listrik Perdana di 2026

Juga perlu diketahui bahwa beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, tentu saja tidak boleh memarkir mobil secara sembarang.

Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis peraturan:

Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI