Suara.com - Sistem ganjil-genap di 25 titik di jalan raya Ibu Kota Jakarta mulai disosialisasikan sejak 6 Juni 2022. Per hari ini, Senin (13/6/2022) sanksi tilang mulai diberlakukan.
Saat itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai 13 Juni 2022.
"Ada 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (awal pekan ini, 13 Juni)," ujar Syafrin Liputo, dikutip dari NTMC Polri.
Ia menambahkan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan kendaraan pribadi ke ruas jalan alternatif. Akan tetapi membuat mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Baca Juga: Renault Korea Bakal Luncurkan Mobil Listrik Perdana di 2026
"Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kami lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” tandasnya.
Adapun ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan sanksi tilang saat ganjil genap adalah:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- 2Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.