Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 13 Juni 2022 | 10:10 WIB
Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya
Ilustrasi penggunaan strobo pada kendaraan polisi. (Pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Disadari atau tidak, penggunaan lampu strobo di jalan raya sudah berkurang drastis. Hal ini sejak diberlakukannya larangan penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dari pihak kepolisian. Lampu strobo adalah lampu yang digunakan untuk memberi isyarat, dan memiliki arti tertentu.

Memahami Lebih Jauh Apa Itu Lampu Strobo

Lampu stroboskop, atau dikenal dengan strobo adalah lampu atau alat yang digunakan untuk menghasilkan kilatan sinar. Lampu ini sering ditemukan pada kendaraan resmi milik pemerintah atau dinas, untuk menunjukkan tanda tertentu pada pengguna jalan raya.

Penggunaannya umum ditemukan pada kendaraan milik pihak kepolisian, militer, ambulans, pemadam kebakaran, dan berbagai kendaraan lain. Selama kendaraan atau dinas tersebut sudah memiliki izin resmi, maka penggunaan strobo bisa dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga: Survei: Negara Ini Menolak untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

3 Warna Lampu Strobo dan Artinya

Inilah ambulans roda dua yang disiapkan untuk menangani para pemudik yang membutuhkan pertolongan pertama. (Dok. Istimewa)
Inilah ambulans roda dua yang disiapkan untuk menangani para pemudik yang membutuhkan pertolongan pertama. (Dok. Istimewa)

Pasti dipahami juga setiap kendaraan dinas atau pemerintah ini memiliki warna yang berbeda satu dengan yang lain. Ternyata, ada makna atau arti tertentu dibalik penggunaan warna ini. Berikut selengkapnya.

1. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Merah

Lampu ini umum digunakan bersama dengan bunyi sirine pada kendaraan. Penggunanya antara lain mobil tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil Palang Merah Indonesia, dan mobil jenazah.

Strobo merah sendiri digunakan saat kendaraan tengah menjalankan tugas, dan menunjukkan adanya urgensi tertentu pada kendaraan tersebut. Maka dari itu, pengguna jalan biasanya akan dihimbau untuk menepi dan memberikan jalan pada kendaraan tersebut.

Baca Juga: Parlemen Eropa Dukung Mobilitas Tanpa Emisi Dimulai di 2035

2. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Kuning

Strobo berwarna kuning dinyalakan tanpa disertai dengan sirine. Lampu ini digunakan oleh mobil patroli jalan tol, pembersihan, dan perawatan fasilitas umum. Strobo jenis ini juga dipasang untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas umum.

Pada konteks lebih luas, strobo berwarna kuning digunakan untuk mobil angkutan barang dengan muatan khusus dan jasa derek roda empat.

Seperti penggunaan strobo lain, strobo warna kuning juga hanya boleh digunakan pada kendaraan jenis tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Biru

Lampu strobo warna biru digunakan oleh kendaraan milik pihak kepolisian. Hal ini perlu dipahami oleh publik secara luas, sebab hak penggunaan strobo warna biru hanya dimiliki kendaraan milik POLRI dan kendaraan lain yang sudah mendapatkan izin jelas.

Itu tadi penjelasan mengenai strobo adalah lampu penanda yang digunakan oleh kendaraan jenis tertentu. Maka dari itu, masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan strobo secara asal-asalan, karena melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI