Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Cesar Uji Tawakal
Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya
Ilustrasi penggunaan strobo pada kendaraan polisi. (Pixabay.com)

Strobo adalah lampu sinyal yang digunakan oleh kendaraan khusus dengan arti tertentu. Simak penjelasannya di artikel ini!

Suara.com - Disadari atau tidak, penggunaan lampu strobo di jalan raya sudah berkurang drastis. Hal ini sejak diberlakukannya larangan penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dari pihak kepolisian. Lampu strobo adalah lampu yang digunakan untuk memberi isyarat, dan memiliki arti tertentu.

Memahami Lebih Jauh Apa Itu Lampu Strobo

Lampu stroboskop, atau dikenal dengan strobo adalah lampu atau alat yang digunakan untuk menghasilkan kilatan sinar. Lampu ini sering ditemukan pada kendaraan resmi milik pemerintah atau dinas, untuk menunjukkan tanda tertentu pada pengguna jalan raya.

Penggunaannya umum ditemukan pada kendaraan milik pihak kepolisian, militer, ambulans, pemadam kebakaran, dan berbagai kendaraan lain. Selama kendaraan atau dinas tersebut sudah memiliki izin resmi, maka penggunaan strobo bisa dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga: Pabrik Neta Digeruduk Massa Dampak Krisis Keuangan yang Melanda Perusahaan

3 Warna Lampu Strobo dan Artinya

Inilah ambulans roda dua yang disiapkan untuk menangani para pemudik yang membutuhkan pertolongan pertama. (Dok. Istimewa)
Inilah ambulans roda dua yang disiapkan untuk menangani para pemudik yang membutuhkan pertolongan pertama. (Dok. Istimewa)

Pasti dipahami juga setiap kendaraan dinas atau pemerintah ini memiliki warna yang berbeda satu dengan yang lain. Ternyata, ada makna atau arti tertentu dibalik penggunaan warna ini. Berikut selengkapnya.

1. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Merah

Lampu ini umum digunakan bersama dengan bunyi sirine pada kendaraan. Penggunanya antara lain mobil tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil Palang Merah Indonesia, dan mobil jenazah.

Strobo merah sendiri digunakan saat kendaraan tengah menjalankan tugas, dan menunjukkan adanya urgensi tertentu pada kendaraan tersebut. Maka dari itu, pengguna jalan biasanya akan dihimbau untuk menepi dan memberikan jalan pada kendaraan tersebut.

Baca Juga: Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard

2. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Kuning