![Tangkapan layar aparat kepolisian bersama TNI, dan Satpol PP melaksanakan penutupan jalan antisipasi balap liar di depan gedung Pertamina Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022) malam. [Twitter@TMCPoldaMetro]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/01/87113-penutupan-jalan-di-jakarta-pusat-antisipasi-balap-liar.jpg)
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Menggunakan telepon seluler saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Lebih Ramah Lingkungan, Ini Daftar Ubahan All-New Suzuki Ertiga Hybrid