Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Delapan Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Prioritas Penindakan

Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:15 WIB
Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Delapan Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Prioritas Penindakan
Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tangkapan layar aparat kepolisian bersama TNI, dan Satpol PP melaksanakan penutupan jalan antisipasi balap liar di depan gedung Pertamina Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022) malam. [Twitter@TMCPoldaMetro]
Tangkapan layar aparat kepolisian bersama TNI, dan Satpol PP melaksanakan penutupan jalan antisipasi balap liar di depan gedung Pertamina Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022) malam. [Twitter@TMCPoldaMetro]

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Menggunakan telepon seluler saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Tidak memakai sabuk pengaman

Mengemudi menggunakan sabuk pengaman (Elements Envato)
Mengemudi mengenakan sabuk pengaman (Elements Envato)

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Lebih Ramah Lingkungan, Ini Daftar Ubahan All-New Suzuki Ertiga Hybrid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI