Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta DPR RI dan Pemerintah untuk serius membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ)
"Saya kira ini sebuah kebutuhan yang perlu direspons DPR dan Pemerintah, mesti segera dipertimbangkan pembahasannya," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Dia menjelaskan revisi UU LLAJ untuk menguatkan regulasi dalam mengakomodir keberadaan transportasi online berbasis aplikasi. Hal ini penting agar nantinya tidak memunculkan kekacauan di masyarakat.
"Transportasi online ini permasalahan pelik, kita tahu saat ini banyak inovasi dan perkembangan teknologi yang perlu direspons oleh regulasi yang kuat," katanya menegaskan.
Baca Juga: Surat Tertahan di Baleg, Komisi V DPR Belum Bisa Bahas RUU LLAJ
Selain soal transportasi online, usulan mengenai peralihan beberapa kewenangan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga perlu dibahas secara serius. Dalam prosesnya, DPR perlu melibatkan semua stakeholder, termasuk dari kalangan praktisi transportasi hingga akademisi.
Dia meminta pembahasan revisi UU LLAJ perlu disegerakan. Bukan sebaliknya, menunggu kasus demi kasus bermunculan kemudian baru pembahasannya dipercepat. Apalagi, selain peralihan kewenangan, angka kecelakaan dari pergerakan angkutan obesitas atau bermuatan lebih (over dimension overload (ODOL) juga terus meningkat.
"Hadirkan pihak-pihak terkait, karena banyak aktor yang memang perlu dilibatkan. Jadi tidak ada pihak yang merasa diabaikan," katanya pula.
Formappi juga mempertanyakan pembahasan RUU LLAJ belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Padahal, dalam catatan Formappi, Komisi V DPR telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU).
"UU Jalan kan sudah selesai dibahas, dan soal transportasi ini sudah lama belum disahkan sama DPR," kata dia lagi..
Formappi juga mencatat ada beberapa RUU pada Prolegnas Prioritas 2022 telah diselesaikan oleh DPR. Dengan alokasi waktu yang masih panjang pada masa persidangan tahun 2022, DPR harus mempertimbangkan dilakukannya perubahan prolegnas atas usulan dari masing-masing Alat Kelengkapan Dewan dan Pemerintah.
"Sangat mungkin perubahan prolegnas itu dilakukan, bulan Juli. Apalagi kita tahu sudah beberapa RUU yang telah disahkan pada akhir tahun 2021. Yang sudah disahkan itu bisa diganti dengan RUU lain yang mendesak," katanya lagi.
Ia juga memberikan penekanan soal tiga legislasi yang perlu mendapatkan perhatian serius. Yakni UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).