Suara.com - Kementerian Perindustrian menyatakan peluncuran mobil hybrid oleh pabrikan otomotif seperti Suzuki merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan industri otomotif di Tanah Air, kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Hendro Martono menyambut peluncuran mobil Suzuki Ertiga Hybrid pada Jumat (10/6/2022).
Hendro menjelaskan bahwa industri otomotif Indonesia, sebagai kontributor utama terhadap produk domestik bruto (PDB) industri alat angkutan, sekarang ini didukung 21 perusahaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan nilai investasi Rp 71,35 triliun untuk kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun.
Industri tersebut juga menyerap tenaga kerja langsung sebesar 38.000 orang serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
Baca Juga: Suzuki Ungkap Alasan Menghadirkan Produk Hybrid di Indonesia Lewat Ertiga
Pertumbuhan kelas menengah yang cukup pesat serta rasio kepemilikan mobil yang masih cukup rendah, yakni 99 per 1.000 penduduk, telah menjadikan Indonesia sebagai pasar terbesar produk otomotif di ASEAN.
Hal tersebut, kata dia, menjadi peluang bagi pengembangan dan industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan sesuai tren global.
"Beberapa isu terkait perubahan iklim, pertumbuhan kelas menengah yang terus meningkat, bonus demografi, penetrasi teknologi digital, serta peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan telah menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor nasional menuju teknologi zero emission," ucap Hendro.
Hendro mengatakan pemerintah telah siap memasuki ke era teknologi zero emission melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.
"Di mana tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0 persen dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," kata Hendro.
Baca Juga: Lebih Ramah Lingkungan, Ini Daftar Ubahan All-New Suzuki Ertiga Hybrid
Di samping itu, Kemenperin juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Regulasi tersebut mengatur terkait persyaratan Program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
"Diharapkan peraturan-peraturan tersebut dapat mendorong berkembangnya industri kendaraan beremisi karbon rendah di dalam negeri sehingga industri dapat membantu pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia di COP21 Paris terkait pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030," kata dia. [Antara]