Perluasan Ganjil- Genap, Kecepatan Kendaraan di Jakarta Naik ke 30 Km/jam

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2022 | 21:43 WIB
Perluasan Ganjil- Genap, Kecepatan Kendaraan di Jakarta Naik ke 30 Km/jam
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). [Antara/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laju kecepatan rata-rata kendaraan bermotor di DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi 30 kilometer (km) per jam atau naik 3,48 persen di sejumlah ruas jalan dalam dua hari penerapan ganjil genap.

"Kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan. Jadi, sekarang untuk kecepatan rata-rata itu sudah 30 km per jam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurut dia, peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor itu salah satunya disebabkan penurunan volume lalu lintas di 18 ruas jalan ganjil genap.

Ia mencatat pada 6-7 Juni 2022, tercatat volume lalu lintas mencapai hampir 130.000 atau turun dibandingkan periode sepekan sebelumnya pada 30-31 Mei 2022 mencapai 134.600 kendaraan.

Baca Juga: Jaring Ribuan Pelanggar di 13 Lokasi Ganjil Genap, Polisi Belum Berikan Tilang

Meski sudah diberlakukan ganjil genap, namun pihaknya belum menerapkan penindakan pada pekan ini terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap.

"Memang perlu dilakukan tindakan humanis persuasif. Ada pelanggar dalam pekan ini di 12 ruas jalan tambahan itu, petugas mengarahkan mereka keluar dari jalur ganjil genap, silakan memilih jalur alternatif," ucapnya.

Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan yang menerapkan ganjil genap akan diberlakukan pada Senin (13/6/2022). Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. [Antara]

Baca Juga: Jangan Lupa, Perluasan Ganjil Genap DKI Jakarta Sudah Berlaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI