3 Cara Mengetahui Motor Leasing atau Bukan saat Membeli Motor Bekas

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:00 WIB
3 Cara Mengetahui Motor Leasing atau Bukan saat Membeli Motor Bekas
Ilustrasi jajaran motor bekas murah. [Antara/FB Anggoro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membeli motor bekas memang jadi hal yang menarik untuk Anda yang memiliki dana terbatas. Namun demikian, Anda wajib memastikan legalitas motor yang akan Anda beli. Ada beberapa cara mengetahui motor leasing atau bukan saat membeli motor bekas.

Mengapa ini penting? Sebab dengan mengetahui informasi legalitas motor, Anda bisa terhindar dari resiko masalah yang mungkin muncul di masa depan. Maka simak cara mengetahui motor leasing atau bukan di bawah ini.

1. Layanan Pesan Singkat

Ilustrasi motor bekas 3 jutaan. (Pixabay)
Ilustrasi motor bekas 3 jutaan. (Pixabay)

Cara pertama adalah dengan menggunakan layanan pesan singkat yang disediakan oleh DITLANTAS POLRI.

Baca Juga: Harga Ducati Panigale V4R: Spesifikasinya Bikin Penasaran, Simak Rinciannya

Anda cukup menekan tombol *368# pada handphone Anda, dan informasi pajak kendaraan dapat diakses. Masukkan kode lokasi tempat motor tersebut diterbitkan suratnya, berdasarkan nomor polisi yang tertera pada plat nomor kendaraan.

Pilih opsi Info Pajak Ranmor untuk mengetahui apakah pajak kendaraan tersebut sudah dibayarkan atau status kendaraan sudah dibayar lunas atau masih dalam tahap cicilan leasing. Masukkan nomor polisi kendaraan tanpa spasi, dan Anda akan mendapatkan informasi lengkap terkait motor tersebut.

2. Melalui Website Resmi

Untuk website resmi sendiri akan berbeda pada masing-masing daerah. Misalnya untuk area DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan situs resmi pada https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ yang bisa diakses secara langsung.

Data yang harus dimasukkan adalah nomor polisi kendaraan dan NIK yang tercantum dalam BPKB kendaraan tersebut. Setelah dimasukkan Anda bisa melihat informasi status kepemilikan motor dan status masa aktif pajak kendaraan yang akan Anda beli.

Baca Juga: Kunjungi Batang, Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara Mengandalkan Mobil Listrik Genesis

3. Menggunakan Aplikasi

Serupa dengan website resmi yang berbeda setiap daerah, aplikasi yang tersedia ini juga berbeda masing-masing daerah. Untuk area Jawa Tengah terdapat aplikasi Sakpole. Anda tinggal unduh aplikasinya dan pilih menu Info Pajak pada bagian menu di bawah.

Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan Anda beli lalu klik Proses. Akan muncul detail kendaraan yang akan dibeli, mulai dari NIK terdaftar, jenis kendaraan, merk, tipe, tahun perakitan, serta warna dan status pajak kendaraan tersebut.

Beberapa cara di atas bisa digunakan untuk memastikan apakah motor yang akan dibeli motor leasing-an atau motor yang sudah lunas.

Semoga cara mengetahui motor leasing atau bukan di atas bisa berguna untuk Anda, dan semoga Anda mendapatkan motor impian yang Anda inginkan. Selamat melanjutkan aktivitas.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI