Cara Cek Pajak Kendaraan: Ada Tiga Metode, Bisa secara Online, Begini Langkahnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 05 Juni 2022 | 22:22 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan: Ada Tiga Metode, Bisa secara Online, Begini Langkahnya
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cek pajak kendaraan juga bisa dilakukan dengan menggunakan layanan pesan singkat.

  • Ketik Info(spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat nomor/warna motor. Misalnya B/6555/UT Merah
  • Kirim ke 08112119211
  • Tunggu balasan SMS berisi kode bayar, info kendaraan, serta total nominal yang harus dibayarkan

Mudah bukan?

Layanan Pengecekan Terus Diperluas

Hingga saat artikel ini ditulis, setidaknya beberapa daerah telah memiliki situs resmi pengecekan pajak kendaraan bermotor. Antara lain adalah sebagai berikut.

  • Maluku Utara
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Selatan
  • Nusa Tenggara barat
  • Kalimantan Timur
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Jawa Barat
  • Jakarta Lampung
  • Sumatera Selatan
  • Suamtera Barat
  • Jambi
  • Kepulauan Riau
  • Riau
  • Sumatera Utara
  • Aceh

Daerah-daerah lain akan segera menyusul. Itu tadi informasi cara cek pajak kendaraan secara online. Semoga berguna, dan bisa bermanfaat, dan selamat menjalankan aktivitas selanjutnya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI