Suara.com - Orang Bijak Bayar Pajak, semboyan itu yang digaungkan oleh Dirjen Pajak Republik Indonesia sejak lama. Bersamaan dengan itu, pengembangan sistem penerimaan dan setoran pajak terus dilakukan, termasuk pada sektor pajak kendaraan bermotor. Kini Anda bisa cek pajak kendaraan secara online atau melalui layanan pesan singkat.
Tapi bagaimana caranya?
Pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor
Pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online kini bisa dilakukan sesuai dengan domisili tempat Anda tinggal atau tempat motor Anda diterbitkan berkasnya. Setiap daerah memiliki situs resminya sendiri, sebab pajak kendaraan bermotor masuk ke dalam jenis pajak yang dikelola daerah.
Secara umum, berikut beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk cek pajak kendaraan.

1. E-Samsat.id
- Buka browser di smartphone Anda
- Masuk ke link https://e-samsat.id
- Isi formulir yang ada di halaman tersebut, mulai dari plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi tempat diterbitkannya berkas motor Anda
- Klik ‘Cek Sekarang’
- Akan muncul informasi besaran nominal yang harus dibayar serta informasi lengkap kendaraan mulai dari merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin
- Informasi terkait pajak adalah PNBP dengan rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ Den, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan
Mudah bukan? Cara lain bisa menggunakan aplikasi e-Samsat.
2. Aplikasi e-Samsat
Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store. Begini cara menggunakannya
Baca Juga: Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?
- Pilih wilayah kendaraan
- Masukkan plat nomor kendaraan
- Akan muncul informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor
3. Menggunakan Layanan Pesan Singkat