Suara.com - Tilang elektronik sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Tujuan dengan adanya tilang elektronik ini guna meningkatkan kedisiplinan para pengendara saat berkendara. Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui, tilang elektronik bekerja jika ada pelanggaran, yang mana kamera tilang elektronik akan merekam langsung bukti pelanggaran pada pengendara yang melanggar lalin. Kemudian pengguna kendaraan tersebut akan langsung menerima surat tilang.
Denda tilang elektronik
Nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. Melansir dari sejumlah sumber, berikut adalah besaran denda tilang elektronik yang perlu diketahui.
- Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp 750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan).
- Tidak pakai helm saat berkendara dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan).
- Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
- Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
Cara bayar tilang elektronik
Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang perlu diketahui, adapun caranya seperti di bawah ini.
1. Konfirmasi Pelanggaran
Bagi pengendara yang melanggar peraturan di jalan, maka berisap menerima surat tilang. Dalam surat tersebut, tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Konfirmasi pelanggaran berlaku maksimal 8 hari dengan deadline pembayaran tilang elektronik 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran.
Baca Juga: Dukung Era Elektrifikasi, Bisa Kursus Bahasa Berhadiah Kendaraan Listrik
2. Masukan Kode BRIVA