Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Perlu Ganti Pelat Warna Dasar Putih

Jum'at, 03 Juni 2022 | 18:36 WIB
Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Perlu Ganti Pelat Warna Dasar Putih
Pelat nomor kendaraan warna dasar putih [Korlantas Polri].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pergantian pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam rencananya akan dimulai pada pertengahan Juni 2022. Ada dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan warna.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, warna pelat kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum tetap sama dengan yang sebelumnya.

"Sementara TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," jelasnya, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.

Ilustrasi plat putih - Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih. (Dok. Korlantas Polri)
Ilustrasi pelat warna dasar putih [Dok. Korlantas Polri].

Sementara itu, untuk peruntukan TNKB baru berwarna dasar putih dan tulisan hitam sama dengan spesifikasi lama, yaitu untuk kendaraan pribadi dan perusahaan.

Baca Juga: Penerapan TNKB dengan Warna Dasar Putih Berlaku Mulai Bulan Ini

"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," jelas Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

plat nomor ganti warna, plat nomor putih, plat nomor hijau (instagram/digitalkorlantas)
Ganti pelat nomor warna dasar putih (instagram/digitalkorlantas)

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada 2027. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan tahun ini.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena sudah lima tahun," terang Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Seperti diketahui, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini salah satunya bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang kini telah diberlakukan.

Baca Juga: Mulai 2023 Kalimantan Selatan Ubah Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Warna Dasar Putih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI