Setelah Beli Mobil Bekas, Begini Cara Cek Biaya Balik Nama Tanpa Harus ke Samsat

Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:19 WIB
Setelah Beli Mobil Bekas, Begini Cara Cek Biaya Balik Nama Tanpa Harus ke Samsat
Deretan mobil second yang dipasarkan di Bursa Mobil Bekas Mal Blok M, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Balik nama mobil wajib dilakukan usai melakukan pembelian mobil bekas. Alasannya agar tidak mengalami kesulitan lagi ketika harus membayar pajak tahunan kendaraan.

Pemilik yang baru tidak perlu mencari KTP asli pemilik mobil sesuai dengan nama di BPKB jika sudah melakukan balik nama. Apabila sudah melakukan balik nama, maka nama kepemilikan mobil di BPKB akan sesuai KTP yang dimiliki pemilik terkini.

Soal besaran biayanya akan tergantung dengan besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), juga ketentuan pajak sesuai daerah tempat tinggal.

Nah, untuk mengetahui biaya balik nama tanpa harus datang ke kantor Samsat caranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Ini 4 Rekomendasi Mobil Irit Bahan Bakar untuk Harian

INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online
INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online

Pengecekan biaya balik nama mobil saat ini bisa dilakukan online yang sudah disediakan melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah provinsi sesuai tempat tinggal.

Hanya perlu menyediakan jaringan internet yang bagus kemudian akses sesuai dengan website di daerah masing-masing. Contohnya untuk provinsi Jawa Barat, bisa cek biaya balik nama mobil online di website Bapenda.Jabarprov.go.id.

Bagi yang berdomisili di Jawa Barat dan ingin mengecek biaya balik nama bisa mengikuti langkah berikut ini:

Buka web browser di smartphone atau laptop, kemudian akses website Bapenda.Jabarprov.go.id. Setelah itu masuk ke menu samsat kemudian pilih menu pajak kendaraan bermotor.

Halaman berikutnya akan diminta untuk mengisi nomor registrasi kendaraan atau nopol mobil. Tinggal masukan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sesuai dengan pelat nomor yaitu merah, kuning dan hitam.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Lebih Baik DP Rendah atau Cicilan Ringan?

Terakhir masukan captcha yang tersedia dan klik menu cari.

Usai mengikuti kelima langkah ini maka akan langsung terlihat informasi secara lengkap mengenai kendaraan yang baru saja dibeli. Termasuk pajak yang sudah atau belum dibayarkan.

Dengan demikian pemilik baru bisa langsung tahu apakah mobil tersebut memiliki tunggakan pajak atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI