Penerapan Pelat Nomor Putih, Polda Metro Jaya Prioritaskan Kendaraan Baru

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 02 Juni 2022 | 20:20 WIB
Penerapan Pelat Nomor Putih, Polda Metro Jaya Prioritaskan Kendaraan Baru
Ilustrasi Pelat Nomor Putih - Cara Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Pungutan Biaya (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memprioritaskan pembuatan nomor polisi (nopol) dengan dasar warna putih dan tulisan hitam untuk kendaraan baru demi mendukung pemberian bukti pelanggaran/tilang elektronik berbasis kamera atau electronic traffic law enforcement/ETLE.

Meski demikian Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (2/6/2022) mengatakan bahwa penerapan pelat nomor putih masih menunggu komando dari markas besar.

"Kalaupun ada, nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pembayaran pajak tahun ke-5," kata

Namun Sambodo, saat ini belum mau merinci terkait perubahan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri terkait perubahan pelat nomor putih tersebut.

Baca Juga: ETLE Mobile Diterapkan Secara Profesional, Petugas Harus Berkualifikasi Penyidik

"Polda Metrro Jaya belum mengeluarkan pelat putih. Masih menunggu arahan Korlantas," ujar Sambodo.

Sebelumnya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Pelat warna dasar hitam berpotensi salah untuk proses identifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Baca Juga: Korlantas Polri: Cuma Petugas Khusus yang Bisa Capture Pelanggar Pakai Kamera ETLE mobile

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, serta pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI