Knalpot Bising Melanggar Aturan Lalu Lintas, Polres Temanggung Amankan 401 Unit Sepeda Motor

Kamis, 02 Juni 2022 | 18:19 WIB
Knalpot Bising Melanggar Aturan Lalu Lintas, Polres Temanggung Amankan 401 Unit Sepeda Motor
Ilustrasi knalpot sepeda motor [Pixabay/Hans].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan lalu (14-30/5/2022), Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, melakukan operasi dan mengamankan 401 sepeda motor berknalpot tidak standar. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Pelanggar ditilang dan kendaraan ditahan. Usai menjalani sidang, kendaraan baru boleh diambil di Polres dengan memasang knalpot standar," jelas AKBP Agus Puryadi, Kapolres Temanggung di Temanggung, Kamis (2/6/2022).

Personel polisi memotong knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022).  ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Personel polisi memotong knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022) [ANTARA FOTO/Anis Efizudin]

Ia menuturkan bahwa penggunaan knalpot tidak standar sangat mengganggu masyarakat karena bising, berpotensi menimbulkan sakit pendengaran, dan melanggar aturan lalu lintas.

Dari 401 unit sepeda motor, 297 di antaranya sudah diambil pemiliknya karena telah membayar tilang dan dipasang knalpot standar. Sedangkan sisanya 104 kendaraan masih berada di Polres.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Dinilai Bukan Satu-satunya Cara Mengurangi Emisi Karbon dari Industri Otomotif

Operasi knalpot tidak standar ini akan terus digelar. Evaluasi masih dilakukan setiap 16 hari, dan nantinya dilaksanakan setiap tujuh hari sekali. Kemudian operasi akan dilakukan per rayon, yakni beberapa Polsek membantu Polres dalam operasi penggunaan knalpot tidak standar.

AKP Komang Karisma, Kasat Lantas Polres Temanggung mengatakan para pelanggar lalu lintas tidak menggunakan knalpot standar yang terjaring pada umumnya warga Temanggung.

"Ke depan penilangan kendaraan tidak menggunakan knalpot standar akan dilakukan untuk mobil. Tujuannya untuk ketertiban dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI