Suara.com - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka empat layanan SIM Keliling di DKI Jakarta untuk Kamis (2/6/2022).
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan mengajukan permohonan melakukan perpanjangan SIM, diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Yaitu KTP asli dan SIM asli serta salinan fotokopi masing-masing, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.
Baca Juga: Dukung Kebutuhan Mobilitas KTT G20 2022 di Bali, Akan Beroperasi 300 Unit Wuling EV
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dan biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, para pemohon perpanjangan SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan atau prokes mencegah penularan COVID-19. Caranya selalu mengenakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: Wuling Pastikan Peluncuran Mobil Listrik Pertamanya Dilakukan Tahun Ini