Suara.com - Invasi Rusia ke Ukraina telah membuat harga minyak dunia melambung, utamanya gasoline, sehingga harga Pertamax di Indonesia menjadi Rp 12.500 per liter.
Sementara itu, pemerintah juga tidak menaikkan harga Pertalite yang membuat selisih harga BBM jenis penugasan ini juga serupa antara Solar dan Bensin. Sehingga membuat konsumen beralih dari Pertamax ke Pertalite.
Dikutip dari kantor berita Antara, situasi ini membuat beban keuangan Pertamina semakin berat karena perseroan harus melakukan impor sekitar 50 persen untuk bensin dalam harga yang tinggi, sedangkan harga jual produknya justru tidak naik sesuai harga keekonomian.
Karena itu, Pemerintah Indonesia saat ini sedang merumuskan aturan terkait penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Dukung Kebutuhan Mobilitas KTT G20 2022 di Bali, Akan Beroperasi 300 Unit Wuling EV
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan regulasi ini akan mengatur dua hal, yaitu kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
"Di dalam Perpres itu tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi," paparnya dalam tayangan CNBC Energy Corner pada Senin (30/5/2022).
Saat ini harga solar bersubsidi hanya dijual Rp 5.100 per liter, dan harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp 13.000 per liter.
Djoko Siswanto menyatakan Solar adalah prioritas pertama yang akan diatur Pemerintah karena BBM jenis ini digunakan kendaraan bermotor, industri-industri pertambangan dan perkebunan, sampai kapal-kapal besar.
Adapun Pertalite hanya terjadi pergeseran konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah.
Baca Juga: Elon Musk Konfirmasi Tesla Tidak Membangun Pabrik di India
Pemerintah kini tengah merumuskan konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi. Sekarang secara umum yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah usaha kecil, usaha mikro, petani kecil lahannya di bawah dua hektare, dan kendaraan umum.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan bahwa parlemen telah bertemu dengan PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas membicarakan terkait aturan pembelian BBM bersubsidi.
Usulannya, agar Pemerintah memperketat pembelian Pertalite. Mobil mewah maupun mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite juga Solar.
"Kami arahkan agar pembelian lebih tepat sasaran kepada yang membutuhkan. Jadi, itu urgensinya," tutupnya.