Suara.com - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile diterapkan secara profesional.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi pada Rabu (1/6/2022), Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan tidak semua Polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel. Bisa meng-capture atau ambil foto. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," jelas Dirgakkum Korlantas Polri.
![Cara mengoperasikan INCAR Polda Jatim [Instagram PoldaJatim].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/21/74419-incar-polda-jatim-02.jpg)
Korlantas Polri bersikap profesional dalam menerapkan sistem tilang mobile ini. Dilakukan petugas yang berkompeten dan berkualifikasi seperti yang disebutnya tadi.
"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," tandas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran bersifat tematik. Antara lain: tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan.
![Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/22/25767-etle-serentak.jpg)
Untuk mekanisme dan SOP (Standard Operating Procedure) dari penindakan ETLE mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.
"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Kebutuhan Mobilitas KTT G20 2022 di Bali, Akan Beroperasi 300 Unit Wuling EV
ETLE mobile menggunakan kamera ponsel petugas saat berpatroli mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.