Suara.com - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile diterapkan secara profesional.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi pada Rabu (1/6/2022), Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan tidak semua Polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel. Bisa meng-capture atau ambil foto. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," jelas Dirgakkum Korlantas Polri.
Korlantas Polri bersikap profesional dalam menerapkan sistem tilang mobile ini. Dilakukan petugas yang berkompeten dan berkualifikasi seperti yang disebutnya tadi.
Baca Juga: Dukung Kebutuhan Mobilitas KTT G20 2022 di Bali, Akan Beroperasi 300 Unit Wuling EV
"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," tandas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran bersifat tematik. Antara lain: tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan.
Untuk mekanisme dan SOP (Standard Operating Procedure) dari penindakan ETLE mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.
"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," jelasnya.
Baca Juga: Begini Wujud Mobil Listrik Wuling yang Akan Dipasarkan di Indonesia
ETLE mobile menggunakan kamera ponsel petugas saat berpatroli mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus mengatakan bahwa implementasi sistem ETLE mobile akan berbeda di setiap wilayah dan menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Terdapat tiga jenis ETLE yang diterapkan Polri:
- ETLE statis yang permanen ditempatkan di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran.
- ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu.
- ETLE mobile, yang dalam penggunaannya bisa bergerak ke mana saja, berpindah ke mana saja selama menggunakan ponsel.
Kombes Pol Made Agus menyebutkan jajaran Kepolisian yang sudah mempunyai ETLE mobile di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli atau INCAR ada di Sumatera Selatan. Sedangkan di Jawa Timur masih riset.
Selain Jawa Tengah, penerapan ETLE mobile menggunakan kamera ponsel ada di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.