Kemenperin Kerja Sama dengan NEDO untuk Teknologi Tukar Pakai Baterai Kendaraan Listrik

Selasa, 31 Mei 2022 | 19:13 WIB
Kemenperin Kerja Sama dengan NEDO untuk Teknologi Tukar Pakai Baterai Kendaraan Listrik
Ilustrasi mobil listrik tengah recharging (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalin kerja sama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency, dan Indonesia R&D Institution dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Dikutip kantor berita Antara dari keterangan Kemenperin, salah satu bentuk kerja sama adalah teknologi battery swap atau swappable battery.

"Kami memberikan apresiasi kepada semuanya atas kontribusi dan kerja sama sehingga proyek demonstrasi sepeda motor listrik dengan teknologi battery swap dapat dilaksanakan dengan baik di tengah situasi pandemi COVID-19," jelas Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin pada Selasa (31/5/2022).

Ilustrasi baterai motor listrik. [Kumpan Electric/Unsplash]
Ilustrasi baterai motor listrik. [Kumpan Electric/Unsplash]

Ia menyampaikan hasil studi proyek ini dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai model bisnis battery swap dan dampaknya terhadap industri kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dealer Volkswagen Beli Tesla Bekas untuk Dijual Lagi Dengan Harga Tinggi

"Sehingga dapat dijadikan referensi untuk mendukung investasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan di Indonesia," lanjut Taufiek Bawazier.

Ia menyatakan dalam upaya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.

"Di PP 74/2021, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar nol persen dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," tegasnya.

Di samping itu Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Dalam regulasi ini mengatur terkait persyaratan Program LCEV seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.

Baca Juga: Produksi Mobil Baru Terganggu Pasokan Wire Harness Dari Ukraina

"Patut diapresiasi bahwa para Agen Pemegang Merek (APM) berkomitmen untuk berpartisipasi dalam Program LCEV," ungkap Taufiek Bawazier.

Ia optimistis industri otomotif akan terus menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari kinerja industri alat angkutan yang mengalami pertumbuhan paling tinggi pada triwulan I tahun 2022, dengan capaian sebesar 14,2 persen year on year (yoy).

"Seiring dengan kinerja otomotif yang gemilang, industri pengolahan nonmigas mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,47 persen atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,01 persen pada triwulan I 2022," pungkas Taufiek Bawazier.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI