Suara.com - Sat Lantas Polres Ponorogo telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kini, pelanggar lalu lintas tak bisa menghindar saat ada razia di lapangan.
Pelanggar tetap bisa dikirimi surat tilang saat terbidik mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Usai sepekan beroperasi, Sat Lantas Polres Ponorogo mencatat ada 327 pelanggar yang didominasi pengendara roda dua.
"Dari 327 pelanggar, ada 89 surat tilang dikirim ke pelanggar dan 22 orang pelanggar sudah mengkonfirmasi melalui aplikasi Skrip maupun datang ke pos ETLE di Polres Ponorogo," jelas Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa, dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Mataram Terkena Anak Panah, Polisi Telah Kantongi Rekaman CCTV
Ipda Aris Wibawa menambahkan, pelanggaran didominasi pengendara roda dua, baik dari pelanggaran tak memakai helm, melanggar markah, serta melawan arus.
Setelah tercapture mobil INCAR, polisi melakukan analisa dari hasil kamera.
"Kami analisa baik nopol dan pelanggaran pengendara, kami integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian diterbitkan surat tilang," terang Ipda Aris Wibawa.
Dalam penerbitan surat tilang, juga dilampirkan bentuk pelanggaran berupa foto sebagai bukti. Surat tilang bakal dikirim ke alamat pelanggar sesuai alamat yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bekerja sama dengan kantor pos.
Baca Juga: Canggih, Mobil Incar Polisi Bisa Tangkap 120 Pelanggaran Lalu Lintas dalam 5 Menit
"Kalau kendaraan ganti pemilik, dijual atau pindah tangan, maka silakan lapor untuk pemblokiran. Pada saat pemilik baru perpanjangan STNK atau balik nama maka pelanggaran akan muncul, di mana, waktu kapan," tegas Ipda Aris Wibawa.
Menurutnya, hingga saat ini para pelanggar mengakui kesalahannya. Mereka tak ada yang protes sebab bukti foto dan video terpampang jelas. Pelanggar paling banyak didominasi pengendara di dalam area kota. Seperti jalur Ponorogo-Balong, Ponorogo-Jetis-Sambit, Ponorogo-Sumoroto dan Ponorogo-Mlilir.