Kemenhub Sosiasisasikan Penggunaa Stiker Pemantul Cahaya untuk Mobil Angkuta Barang

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 23:56 WIB
Kemenhub Sosiasisasikan Penggunaa Stiker Pemantul Cahaya untuk Mobil Angkuta Barang
Kemenhub menggelar sosialisasi stiker pemantul cahaya untuk mobil angkutan barang. Foto: Kendaraan melintas di ruas jalan tol Fatmawati 2, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi penggunaan stiker pemantul cahaya untuk meningkatkan keselamatan angkutan barang.

"Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Danto mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Adapun tata cara pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Baca Juga: Kemenhub Bakal Revitalisasi Terminal Giwangan Yogyakarta

Namun demikian, penerapannya di lapangan dinilai masih belum memenuhi harapan. Danto mengungkapkan, keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik.

Berdasarkan data dari Polri disebutkan, jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an.

Menurut dia, kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.

"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap, atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam," ucapnya.

Danto beranggapan salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya (APC Tambahan).

Baca Juga: Ingin Lebih Sempurna, Ini PR dari Jokowi untuk Jajarannya Agar Mudik Lebaran 2023 Semakin Baik

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi yang bertema “Peningkatan Keselamatan Angkutan barang Melalui Pemakaian Stiker Pemantul Cahaya yang Benar” ini diselenggarakan di Kota Banda Aceh, pada Senin (30/5).

Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50 orang peserta yang hadir secara fisik yang merupakan perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, BPTD Wilayah I Provinsi Aceh, dan Perusahaan Angkutan Barang di wilayah Provinsi Aceh.

Selain itu, hadir pula sebanyak sekitar 500 orang peserta secara virtual melalui Zoom Meeting dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kab/Kota, Kepala BPLJSKB dan BPTD di seluruh Indonesia, perusahaan angkutan umum di seluruh Indonesia, dan asosiasi perusahaan angkutan umum di seluruh Indonesia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI