Suara.com - Dua peneliti BRIN, Zulfika Satria Kusharsanto dan Agus Sucipto menilai bahwa memperbanyak stasiun pengisian baterai dan memberi insentif untuk pengguna bisa memupuk industri mobil listrik di Indonesia. Berikut uraian mereka:
Presiden Joko Widodo menargetkan pada 2025 akan ada 2 juta kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah Indonesia menaruh harapan besar pada penggunaan kendaraan listrik sebagai salah satu upaya menuju Indonesia Nol Emisi Karbon 2060 dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak. Masalahnya, jumlah stasiun pengisian baterai listrik dan insentif bagi pengguna masih sangat terbatas.
Berkaca dari studi di Norwegia sebagai salah satu negara tersukses di dunia dalam penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, peran infrastruktur tempat pengisian baterai ternyata cukup besar dalam mempromosikan pengunaan kendaraan listrik kepada masyarakat.
Baca Juga: Lima Carmaker Jepang Berkolaborasi Ekosistem EV di Bali, Ini Teknologi Mobil Listrik Mitsubishi
Riset yang menganalisis kemajuan mobil listrik pada periode 2009-2019 di negara tersebut menunjukkan penempatan pos pengisian baterai listrik di suatu daerah mampu mendorong tingkat kepemilikan kendaraan listrik hingga lebih dari 200%. Pertumbuhan ini tercapai dalam kurun waktu 5 tahun setelah pemasangan unit pengisian baterai listrik.
Bahkan meski fasilitas pengisian baterai di rumah (home charging) sudah tersedia, keberadaan tempat pengisian baterai tetap dianggap sebagai stimulus peningkatan penggunaan kendaraan listrik.
Jika Indonesia mau memperbanyak mobil listrik, maka stasiun pengisian baterai listrik harus diperbanyak. Penggunanya juga harus mendapatkan insentif yang menarik.
Tren dan realisasi target penggunaan kendaraan listrik
Upaya pengembangan kendaraan listrik sebenarnya sudah dimulai bahkan sejak satu dekade lalu.
Kini pemerintah terlihat semakin berambisi sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.
Yang menarik, peraturan tersebut kini juga mengatur penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan insentif KBLBB. Strategi tersebut tepat mengingat penyediaan infrastruktur merupakan salah satu elemen pembentuk ekosistem KBLBB.
Dilihat dari realisasi angkanya, sebenarnya pertumbuhan jumlah kendaraan listrik memang terus bergerak naik. Data Kementerian Perhubungan, per Maret 2022, menunjukkan jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia mencapai 16.060 unit. Ini terdiri dari mobil roda empat, sepeda motor, truk, dan bus.
Angka tersebut naik 74% dari Agustus 2021 yang berjumlah 9.192 unit. Sedangkan jumlah stasiun pengisian baterai listrik per Februari 2022 mencapai 267 unit di 195 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia baik di SPBU, gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, maupun rest area jalan tol.
Namun, angka-angka tersebut sebetulnya masih cukup jauh jika dibandingkan dengan target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Grand Strategi Energi Nasional (GSEN). Menurut RUEN, pada 2025 ditargetkan akan ada 2.200 unit kendaraan listrik roda 4 dan 2,1 juta unit kendaraan listrik roda 2 yang digunakan masyarakat.
Sedangkan menurut GSEN akan ada 10 juta mobil listrik dan 12 juta motor listrik pada 2030.
Berdasarkan target tersebut, maka per Maret 2022 ini jumlah kendaraan listrik Indonesia baru mencapai sekitar 0,76% dari target RUEN 2025 dan 0,073% dari target GSEN 2030. Jika memang pemerintah masih ingin mengacu pada rencana tersebut, perlu adanya formulasi strategi yang tepat khususnya dalam penyediaan hard infrastructure atau tempat pengisian daya listrik dan soft infrastructure (regulasi dan insentif).
Jika tidak ada intervensi kebijakan, maka target yang dipasang pemerintah akan sulit tercapai.
Faktor kunci: pembenahan stasiun pengisian baterai dan regulasi pendukung
Studi di Norwegia sebenarnya masih selaras dengan survei minat pada kendaraan listrik di Indonesia yang dilakukan oleh BMW Asia tahun 2021. Sebanyak 93% responden bersepakat bahwa kunci keberhasilan peralihan masyarakat Indonesia dalam penggunaan kendaraan listrik pada ketersediaan layanan purna jual, termasuk kemudahan akses kepada stasiun pengisian baterai listrik (26%).
Untuk percepatan penyediaan stasiun pengisian baterai, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2020 yang mengatur penerapan stasiun pengisian baterai listrik di Indonesia. Dalam regulasi tersebut telah ditetapkan tiga tipe konektor yang disyaratkan pada stasiun baterai yaitu AC Charging Tipe 2, DC Charging CHAdeMo, dan DC Charging Combo (AC-DC) Tipe CCS2.
Namun, hingga artikel ini ditulis, ternyata aturan kewajiban tiga tipe konektor pada stasiun pengisian baterai masih menjadi penghambat. Aturan tersebut di satu sisi memberikan kemudahan konsumen dalam memilih konektor. Namun, di sisi lain, aturan ini akan menyulitkan penyedia layanan stasiun baterai untuk mempercepat ekspansi dan perolehan izin pengoperasian stasiun baterai listrik berbayar.
Kementerian ESDM kabarnya akan menghapus kewajiban tiga konektor tersebut sehingga dapat memberikan fleksibilitas tipe konektor bagi penyedia layanan stasiun baterai listrik.
Percepatan penyediaan stasiun pengisian baterai listrik juga perlu dilakukan dengan meningkatkan produksi dalam negeri. Dari sisi pengembangan teknologi, upaya mengembangkan stasiun pengisian baterai karya peneliti dalam negeri juga telah dilakukan BRIN.
Selain menggandeng pihak industri dalam mengembangkan stasiun pengisian baterai cepat, BRIN juga mengembangkan aplikasi pengelolaan stasiun pengisian baterai pintar bernama SONIK yang diharapkan mampu menjadi jawaban tantangan ketidakefisienan distribusi listrik di kawasan stasiusn.
Selain mempercepat pengembangan stasiun, regulasi-regulasi pendukung yang memberikan insentif bagi pengguna kendaraan listik juga perlu terus digalakkan. Contohnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2021 yang mengatur insentif pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan listrik paling besar 10% atas dasar pengenaan.
Aturan lainnya di daerah, misal Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang mengatur kendaraan listrik bebas dari aturan ganjil-genap juga patut diapresiasi sebagai bentuk insentif penggunaan kendaraan listrik di kota-kota besar.
Kebijakan yang tidak kalah penting adalah skema-skema kebijakan diskon listrik untuk pengisian kendaraan listrik dari PLN harus terus diformulasikan agar tingkat pemakaian kendaraan listrik dapat terus meningkat dan dapat bersaing dengan kendaraan ber-BBM.
Pengawasan juga penting
Lembaga Inspeksi Teknik Kementerian ESDM yang mengawasi kelayakan operasional SPKLU juga harus aktif dan diandalkan. Tanpa adanya pengawas maka layanan yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik dapat “dipermainkan”. Misal tidak ada perbaikan segera untuk unit yang rusak atau daya yang diberikan tidak sesuai spesifikasi.
Sebagai contoh, setiap SPBU Pertamina diawasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Harapannya, kewenangan Kementerian ESDM ini juga pun bisa dikolaborasikan dengan pihak lain khususnya pemerintah daerah.
Tak bisa dipungkiri, keberhasilan program kendaraan listrik tentu sangat bergantung pada ketersediaan infrastruktur. Hubungan antara peningkatan pengguna kendaraan listrik dan penyediaan infrastuktur stasiun pengisian baterai listrik pun seperti teka-teki telur dan ayam: mana yang harus terlebih dulu ada?
Apapun jawabannya, jika pemerintah ingin membangun ekosistem kendaraan listrik yang ideal, maka infrastruktur, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, harus dipersiapkan sebaik dan sematang mungkin.